DPMD Siap Usulkan Kenaikan Gaji BPD

DPMD Siap Usulkan Kenaikan Gaji BPD

DOK/CE Bobby H Santana--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Berkenaan dengan tuntutan forum koordinasi badan permusyawaratan desa (FK-BPD) se-Kabupaten Rejang Lebong yang mengajukan permohonan kenaikan gaji.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) RL siap mengusulkan permintaan FKBPD tersebut pada usulan 2023 mendatang. Hanya saja permintaan tersebut dapat diusulkan.

BACA JUGA :  Forum BPD Minta Naik Gaji, Akankah di Proses?

Hanya saja syaratnya jika permintaan usulan tersebut mengacu pada aturan dan undang-undang (UU) yang mengatur soal penghasilan tetap (Siltap) para BPD yang pemberian gajinya melalui anggaran dana desa (ADD) 30 persen.

BACA JUGA :  Polisi Bakal Hapus "Cap Pengaman" Jalur Lembak 

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana SSTP, jika pihaknya sudah menampung permohonan kenaikan gaji yang diusulkan FKBPD pada rapat di DPRD beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA :  Sambut HUT RI, DPRD RL Siapkan Paripurna 

Hanya saja pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu, permintaan FKBPD tersebut sesuai dengan aturan yang ada atau tidak.

Jika usulan kenaikan gaji yang diusulkan tersebut sesuai dengan aturan, dan nominalnya bisa diberikan melalui ADD 30 persen, maka pihaknya juga siap mengusulkan pengajuan FKBPD tersebut untuk direalisasikan pada 2023 mendatang.

BACA JUGA :  Terkendala Pergantian Kades, 65 Desa Belum Ajukan DD Tahap II 

"Berkenaan dengan pengajukan kenaikan gaji BPD, kami akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Karena kalau dilihat dari aturan yang berlaku saat ini, permohonan kenaikan gaji tersebut tidak mungkin bisa direalisasikan. Yang jelas kami akan menampung dan mengkaji terlebih dahulu pengajuannya, mana tau akan ada perubahan aturan soal pemberian anggaran Siltap melalui ADD tersebut," sampainya.

BACA JUGA :  Anak Kandung Digauli Sejak Kelas 1 SD 

Dikatakan Bobby, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan semaunya. Karena pihak PMD bekerja berdasarkan aturan dan UU yang sudah ada. 

"Untuk menambil kebijakan, kami terbatas dengan aturan yang tersedia. Untuk itu kami menjalankan semuanya berdasarkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut Bobby juga menyampaikan, agar para BPD di RL dapat bersabar perihal permohonan mereka untuk naik gaji.

Karena semuanya akan diproses dan dikaji terlebih dahulu berdasarkan aturan yang sudah ada.

"Kami paham memang FKBPD meminta kenaikan gaji ini dikarenakan beberapa alasan. Namun kami harapkan para BPD di RL dapat bersabar dan menunggu lagi permohonan mereka tersebut untuk dapat direaliasikan," singkatnya. 

Sumber: