Sikapi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Petani Bisa Gunakan Pupuk Organik

Sikapi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Petani Bisa Gunakan Pupuk Organik

DOK/CE Pupuk organik--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Sebagai upaya menyikapi dan mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi yang saat ini banyak dikeluhkan para petani, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Ir Zulkarnain MT menyarankan kepada petani agar bisa beralih dengan menggunakan pupuk organik.

BACA JUGA :  Tim Visitasi Verifikasi SIO RSUD Curup, Siap Ikuti Mekanisme yang Berlaku 

"Sebenarnya memang hampir tidak ada solusi dari masalah yang terjadi secara nasional ini, tapi paling tidak petani bisa beralih ke pupuk organik untuk mengatasi persoalan pupuk subsidi yang langka dan sulit didapat ini," katanya.

BACA JUGA :  Nakes Ikuti Vaksin Booster 2 

Menurut Zulkarnain, pupuk organik lebih mudah didapat dan dari sisi harga pun lebih murah serta terjangkau jika dibandingkan dengan pupuk-pupuk yang berbahan kimia.

"Keuntungan gunakan pupuk organik memperbaiki struktur tanah. Kemudain tugas utama dari pupuk organik ialah menjadi sumber makanan bagi tanaman agar mampu tumbuh dengan baik dan menghasilkan buah," terangnya.

BACA JUGA :  Komisi IV Soroti Mutasi Kepsek di RL

Lanjutnya, pupuk organik bisa dibuat secara mandiri oleh para petani. Bisa dari sisa sayuran yang tidak dikonsumsi, seperti kol, kubis dan bekas sekam padi. Kemudian juga bisa menggunakan kotoran hewan ternak seperti kotoran sapi, kerbau, kambing ataupun ayam.

BACA JUGA :  DPRD RL Gelar Paripurna Istimewa 

"Semua itu bisa menjadi alternatif bagi petani untuk menggantikan pupuk subsidi yang saat ini langka," ucapnya.

Bukan tanpa alasan, kata Zulkarnain, pupuk subsidi buka hanya langka tetapi harganya yang sangat mahal apabila petani membeli yang non subsidi.

BACA JUGA :  Semarak HUT RI ke-77, Karyawan CE Ikuti Lomba 17-an 

"Kami sendiri hampir tidak bisa berbuat apa-apa untuk petani di RL, karena pengurangan jumlah pupuk subsidi ke daerah-daerah merupakan kebijakan Pemerintah Pusat," ujarnya.

Selain itu sambungnya, agar petani itu bisa memeperoleh bagian pupuk subsidi haruslah membentuk kelompok tani (Poktan) dan daftarkan Poktan tersebut ke Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

"Sekarang itu sudah menjadi wajib, kalau tidak sampai kapanpun petani yang tidak memiliki pokan tidak akan bisa dapat pupuk subsidi. Terkecuali ada kebijakan baru dari pusat untuk memudahkan hal tersebut," pungkasnya. 

Sumber: