Lagi Rekap, Bandar Togel Diciduk

Lagi Rekap, Bandar Togel Diciduk

DOK/CE Terlihat tersangka saat di amankan beserta barang bukti di Mapolres Lebong--

CURUPEKSPRESS.COM,REJANG LEBONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, Kamis (18/8) sekitar pukul 21.30 WIB, berhasil mengamakan PNS (47) warga Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong di sebuah pondok yang berada di Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara.

PNS sendiri diketahui merupakan seorang bandar judi toto gelap (Togel) yang sudah lama diincar Polisi atas tindak pidana yang dilakukan tersangka (Tsk).

apolres Lebong AKBP Awilzan SlK, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, menyampaikan kronologis penangkapan terhadap Tsk PNS, berawal pada kronologi penangkapan tersangka PNS seorang bandar togel ini pada Kamis (18/8) sekitar pukul 21.30 WIB, giat Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Amir Lukman Hakim SPd, tersebut melakukan penggerebegan disebuah pondok yang diduga kerap dijadikan Tsk PNS untuk melakukan transaksi perjudian togel, saat diamankan Tsk  sedang merekap hasil penjualan kupon togel.

bersama dengan tsk PNS, pihaknya juga berhasil mengalankan barang bukti (BB)  berupa uang tunai dan kupon togel serta kertas bukti rekapan togel.

Atas perbuatannya, PNS dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Benar, berdasarkan laporan dari warga dan hasil penyelidikan. Kita berhasil mengamankan seseorang yang diduga kuat yang bersangkutan itu merupakan seorang bandar judi togel," kata Kasat.

Sambung Kasat saat ini yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Masih dikatakan Kasat, bersama dengan Tsk juga pihaknya berhasil mengamankan BB, sejumlah  uang tunai dan potongan kertas bertuliskan pasangan nomor togel, 1 unit Handphone, 2 buah buku tafsir mimpi, 2 buah buku rekapan togel, 6 buah potongan kertas nomor togel, dan buku rekening tabungan BRI.

"Sekarang Tsk dan BB sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Tegas Kasat atas perbuatannya Tsk dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Karena perbuatannya itu Tsk  kami dijerat dengan Pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," singakat Kasat.

Sumber: