KPU RL Vermin Keanggotaan 22 Parpol

KPU RL Vermin Keanggotaan 22 Parpol

HABIBI/CE Pelaksanaan vermin yang dilakukan oleh KPU RL--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap keanggotaan 22 partai politik (Parpol) di Kabupaten RL berdasarkan sistem informasi parpol (Sipol). 

Dimana pelaksanaan vermin telah dimulai sejak 16 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten RL, Visco Putra Alexander mengatakan ada 24 parpol yang sebelumnya lolos ke tahap vermin setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

Hanya saja, untuk di Kabupaten RL pihaknya akan melakukan vermin terhadap keanggotaan 22 parpol saja, hal ini berdasarkan Sipil yang ada anggotanya di Kabupaten RL hanya 22 parpol.

BACA JUGA:Soal Guru SDN 160 Pindah Sekolah, BPKSDM: Sudah Melalui Analisa dan Pertimbangan

"Karena dari 24 parpol yang sebelumnya lolos tahap pemberkasan, 2 parpol yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) keanggotaannya tidak ada di Kabupaten Rejang Lebong. Sehingga 2 parpol tersebut tidak kita lakukan vermin," ujarnya.

Menurut Alex, dari 22 parpol yang keanggotannya ada di Kabupaten RL jumlahnya mencapai 11.039 anggota parpol.

Dimana sejauh ini, dari vermin yang dilakukan dengan melibatkan 13 orang sebagai verifikator dan seorang petugas administrasi pihaknya juga menemukan beberapa ganda internal, ganda eksternal dan seluruh temuan itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

"Dalam vermin, KPU melakukan pemeriksaan dan pencocokan KTP termasuk kartu tanda anggota (KTA). Dimana jika ada kesesuaian antara KTP, KTA dan isi sipol sesuai, maka dinyatakan MS. Namun sebaliknya, jika tidak sesuai dan ada keanggotaan ganda baik ganda internal, eksternal maka dinyatakan BMS dan dilaporkan melalui Sipol," sampainya.

BACA JUGA:Dinkes Bantah Belum urus Izin, Rachman: Puskesmas Hanya Direlokasi

Sementara itu, lanjut Alex terhadap keanggotaan yang dinyatakan BMS ditindaklanjuti oleh parpol yang bersangkutan.

Ini sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.

"Untuk vermin sendiri, akan dilakukan hingga akhir bulan ini 29 Agustus. Dimana hasil vermin ini juga dilaporkan melalui Sipol," tandasnya. 

Sumber: