DD 2 Desa Kembali ke Negara

DD 2 Desa Kembali ke Negara

Bobby H Santana SSTP--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga batas waktu yang ditetapkan. Sebanyak 2 desa di Rejang Lebong yakni desa Perbo Kecamatan Curup Utara dan Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) belum melengkapi pemberkasan dana desa (DD) tahap II.

Karena nya pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong memastikan anggaran DD pada dua desa tersebut hangus. Dan akan dikembalikan ke negara.

Disampaikan Kepala Dinas PMD RL, Suradi Rifai, SP M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana, S.STP, jika sampai kemarin Rabu, 24 Agustus 2022, 2 desa tersebut belum melengkapi berkas persyaratan, akibat ada permasalahan yang terjadi sebelumnya.

BACA JUGA:PTSL Ditarget 100 Persen, Saat Ini Baru 56 Persen

BACA JUGA:Merangkak Naik, Harga Kopi Tembus Rp 25 Ribu/Kg

Sehingga tidak memungkinkan kedua desa tersebut untuk melengkapi berkas persyaratan, seperti serapan anggaran tahap I minimal 50 persen, dan laporan output kegiatan lebih dari 35 persen.

"Kemarin adalah hari terakhir pengajuan berkas DD tahap II. Namun masih ada 2 desa yang berkas persyaratannya belum lengkap. Untuk itu tidak dapat kami proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga anggaran DD tahap II untuk desa tersebut harus dikembalikan ke negara," ujarnya.

Dikatakan Boby, selain anggaran tahap II hangus dan dikembalikan ke negara. Anggaran DD pada tahun 2023 mendatang pada kedua desa tersebut juga akan dipangkas 30 persen.

Hal itu sebagai sanksi keteledoran dan kurang disiplinnya desa yang bersangkutan dalam melengkapi pemberkasan yang sudah dijadwalkan.

BACA JUGA:Pasca Dimutasi, Hartono Pasrah

BACA JUGA:Lapor Kasus Judi, Polres Siapkan Hadiah

"Sesuai dengan aturan yang ada. Anggaran kedua desa tersebut harus dikembalikan ke negara," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Boby, jika dirinya mengharapkan agar untuk pencairan DD/ADD kedepannya, usulan pemberkasan pencairan semua desa bisa dapat diajukan tepat pada waktunya.

Terlepas dari adanya kegiatan Sertijab maupun hal-hal lainnya, berkas persyaratan untuk pencairan DD/ADD wajib disiapkan.

"Untuk pencairan DD/ADD ini sendiri kan untuk kepentingan desa dan juga operasional desa. Jadi kedepannya kami berharap agar pencairan DD/ADD bisa dijalankan sesuai dengan waktu yang ditetapkan," singkatnya. 

Sumber: