Banyak ASN Ajukan Pindah, BKD PSDM Perketat Syarat Pengajuan
DOK/CE Ardiansyah SH MH--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Masih banyaknya pengajuan aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Kepahiang sepanjang tahun ini, lantaran masih longgaran persyaratan untuk ASN bisa mengajukan pindah.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kepahiang, Ardiansyah SH MH kedepan pihaknya akan memperketat syarat pengajuan pindah tugas.
"Setiap penerimaan ASN memang kami sudah membuat kontrak, dimana ASN baru bisa untuk mengajukan usulan kepindahan setelah 10 tahun mengabdi. Terutama kontrak ini diberlakukan bagi warga luar Kepahiang yang diterima menjadi ASN di kita (Kepahiang)," kata Ardiansyah.
BACA JUGA:Wali Murid Lapor Soal Baju Seragam, Komisi I Panggil Dikbud dan Kepsek
BACA JUGA:Pengadaan Baju Seragam Bisa Dikoordinir
Kebijakan itu diakuinya, cukup efektif untuk mematahkan anggapan jika Kepahiang hanya menjadi loncatan tempat warga lain (luar Kepahiang, red) untuk menjadi ASN.
Dan terbukti tidak ada ASN baru yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun bertugas di Kebupaten Kepahiang. Akan tetapi setelahnya tegas Ardiansyah, tidak sedikit juga ASN yang telah mengabdi selama 10 tahun di Kepahiang banyak yang mengajukan pindah tugas ke daerah asal dengan berbagai alasan, ikut keluarga, merawat orang tua dan alasan lainya.
"Mengajukan usulan kepindahan itu hak setiap ASN, tapi soal bisa kita setujui atau tidak itu tergantung dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah kami lakukan. Bahkan tidak sedikit juga pengajuan itu kita tolak dengan berbagai pertimbangan," tegasnya.
BACA JUGA:Siswa SDN 2 Rejang Lebong Juara I O2SN
BACA JUGA:Penyandang Disabilitas Dibantu Tongkat dan Kursi Roda
Sebut Ardiansyah, banyaknya ASN yang mengajukan pindah tugas keluar daerah, tentu sangat berpengaruh pada ketersediaan SDM ASN yang ada di Kepahiang.
Yang mana sebelumnya berdasarkan kajian ANJAB/ABK, Kepahiang sendiri dirasakan masih banyak kekurangan jumlah tenaga ASN.
"Kami akan pelajari lagi, soal aturan-aturan kepindahan ASN ini, semuanya nanti akan kami laporkan ke bupati, tentu saja harapan kami kedepan akan ada regulasi yang cukup ketat, yang mengatur syarat ASN bisa untuk mengajukan pindah. Khususnya untuk pindah keluar," tegasnya.
Dengan adanya regulasi itu. Diharapkan Ardiansyah, akan dapat membatasi jumlah usulan kepindahan ASN dari Pemkab Kepahiang ke luar daerah.
Sumber: