Proses Seleksi Panwaslu Desa atau Kelurahan Harus Transparan
DOK/CE Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefrianto.--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Jelang perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Desa/ kelurahan yang akan di selenggarakan oleh Bawaslu Lebong pada 14 hingga 19 Januari mendatang.
Diketahui proses seleksi itu nantinya dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) masing-masing.
Ketua Bawaslu Lebong, Jefrianto meminta selama proses seleksi berlangsung diharapkan pihak panitia panwascam harus benar-benar sesuai prosedur dan transparan.
Karena menurutnya proses perekrutan ini selain membangun kepercayaan publik, juga harus bebas dari unsur gratifikasi.
BACA JUGA:Sertifikasi Lahan Pemda, BKD Dijatah Rp 50 Juta
BACA JUGA:PAD Sewa Alat Arung Jeram Hanya Rp 10 Juta
"Jadi saya minta betul, panwaslu tingkat kecamatan harus benar-benar memilih calon anggota yang memiliki integritas, profesional, paham tugas dan fungsinya," kata Jefrianto.
Disampaikan Jefri, selama perekrutan anggota panwaslu desa/kelurahan berlangsung dipastikan tidak ada pungutan biaya apapun untuk setiap calon peserta serta melakukannya harus secara terbuka.
"Apabila hal ini ditemukan kita (Bawaslu,red) tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan itu karena sudah jelas dalam perekrutan itu tidak unsur pungli, ataupun titipan dari pihak manapun," jelasnya.
BACA JUGA:PAD Sektor Wisata Rp 191 Juta
BACA JUGA:Terima Stok 300 Ton Beras
Lebih jauh ia menambahkan proses seleksi harus dilakukan secara terbuka dan transparan itu telah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara untuk mengendalikan gratifikasi di internal Bawaslu telah diterbitkan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2015, tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Sanksi nya jabatan panitia akan di copot dan bisa saja ke jalur hukum," jelasnya.
Sumber: