Jumlah Desa Mandiri Belum Bertambah
DOK/CE Bobby H Santana--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten REJANG LEBONG menyebut, jika jumlah Desa mandiri diwilayahnya belum ada penambahan.
Kadis PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana SSTP, untuk bisa menjadi desa mandiri tidaklah mudah.
Desa bersangkutan harus memperoleh predikat indeks desa membangun (IDM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Sejauh ini belum nampak bakal ada progres penambahan desa mandiri di Rejang Lebong, karena tidak gampang sebuah desa beralih status menjadi desa mandiri," katanya.
BACA JUGA:Wow Tunggakan PDAM Rp 10 M
BACA JUGA:Pembobol Sekolah Terancam Lama di Penjara, Informasi Selengkapnya Baca Sampai Habis
Lanjut Bobby, Kemendagri pun memiliki kriteria tertentu dalam menentukan sebuah desa untuk ditetapkan menjadi desa mandiri.
Diantaranya penilaian terkait akses jalan dalam lingkup desa sudah baik tanpa masalah, indeks kesulitan geografisnya sudah rendah, dan jumlah penduduk miskin berkurang setiap tahunnya.
"Jadi Kemendagri dapat menilai suatu desa dari suatu sistem. Yang mana itu diperoleh dadi setiap pendamping/pengawas desa yang ada saat ini," sampainya.
Pihaknya berharap, desa mandiri di Rejang Lebong bertambah. Dimana hal itu akan lebih mempermudah desa dalam hal penyaluran dana desa (DD), yang hanya dilakukan sebanyak 2 tahap.
BACA JUGA:TPA Jambu Keling Usianya 5 Tahun Lagi
BACA JUGA:Larangan Jual Beli Kopi Basah, Ini Solusinya
Di tahap pertama 60 persen, dan tahap kedua 40 persen. Sambungnya, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Untuk desa mandiri pencairan DD dari Pemerintah Pusat hanya 2 tahap. Karenanya pengembangan desa mandiri bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan desa lainnya," beber Bobby.
Sumber: