Pilkades Serentak, Ini kata Apdesi
IST/CE Pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar beberapa tahun lalu.--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemilihan kades (Pilkades) serentak untuk di 65 desa di kabupaten Lebong yang sempat tertunda tahun 2022 lalu, nampaknya bisa berpotensi di selenggarakan pada tahun ini.
Pasalnya Kemendagri sudah melayangkan surat edaran kepada pemerintah daerah terkait Pilkades Serentak tersebut. Yang mana Dalam SE Nomor 100.3.5.5/244/SJ itu, Pemerintah Daerah bisa menyelenggarakan Pilkades paling lambat 1 November 2023.
Terlebih dalam SE itu juga dijelaskan, pemerintah bisa menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, namun diminta untuk melapor ke Mendagri.
Menyikapi adanya peluang Pilkades Serentak 2023 dari Kemendagri ini, Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong, Armen Machfudy, menyatakan pihaknya menunggu niat baik Pemda Lebong untuk melaksanakan Pilkades Serentak 2023.
BACA JUGA:Sudah Menjadi Badan, Kantor OPD di Lebong Ini Masih Numpang!!
BACA JUGA:Dua Poin Ini Jadi Bahasan Menarik Jumat Curhat Bareng Kapolres Lebong
"Prinsipnya kami menunggu niat baik dari Pemda Lebong untuk melaksanakan Pilkades Serentak 65 desa ini. Karena segalanya tergantung kebijakan Bupati selaku pemangku kebijakan tertinggi di Lebong," kata Armen.
Sementara itu Sekkab Lebong H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan pihaknya berkeinginan menyelenggarakan Pilkades tersebut.
Namun perlu meninjau sejumlah persoalan mulai dari anggaran yang tak tersedia pada APBD 2023 serta pertimbangan waktu yang sangat mepet jika harus dilaksanakan pasca pengesahan Perubahan APBD 2023.
BACA JUGA:Proyek Senilai Rp 11,9 Miliar di Lebong, Ini Target Dimulainya Proses Lelang
BACA JUGA:Setelah Terpilih, Ini Jadwal Pelantikan Anggota PPS
"Kita lihat dulu, instrumen Kemendagri itu kan wajib dipenuhi jika haris menyelenggarakan Pilkades termasuk alokasi anggarannya," singkat Mustarani.
Sumber: