Capaian BPHTB Meningkat 300 Persen
DOK/CE Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi S Sos--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Capaian penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Lebong tahun 2022 lalu mengalami kenaikan sebesar 101,26 persen.
Bagaimana tidak dari target Rp 750 juta yang ditetapkan pada daerah tersebut berhasil melampaui target sebesar Rp 759,4 juta.
Hal ini disampaikan Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi S Sos.
"Alhamdulillah untuk penerimaan BPHTB di tahun 2022 kemarin berhasil melampaui target yang sudah ditetapkan," kata Monginsidi.
Dijelaskan Mongin realisasi penerimaan BPHTB di tahun 2022 ini, juga mengalami kenaikan yang yang cukup siginifikan jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2021 sebelumnya.
"Kurang lebih ada peningkatan mencapai 300 persen," ujarnya.
BACA JUGA:Al-Qur'an jadi Program Unggulan SMPITKU Al-Kahfi
BACA JUGA:Canangkan Gemapatas, BPN Lebong Pasang 300 Patok Tanah
Ia menambahkan, bahwa capaian tersebut berhasil dicapai berkat adanya sistem aplikasi dan berbasis website.
Dimana aplikasi tersebut dapat menghitung NJOP dan NPOP yang digunakan untuk penghitungan BPHTB.
Sehingga dapat mengurangi permainan oknum terhadap nilai jual beli tanah.
"Sistem aplikasi ini juga, tentunya dapat mengurangi permainan oknum terhadap nilai jual beli tanah," lanjutnya.
Sementara terkait dasar hukum penerimaan BPHTB ini, diakuinya sudah diatur dalam Undang-undang Pajak, Perda Nomor 8 Tahun 2013, dan Perbup Nomor 22 Tahun 2013 Tentang BPHTB.
"Dengan tarif 5 persen dikali NPOP dikurang NPOP TKP, NPOP TKP tersebut senilai 60 juta yang dikenakan kepada setiap wajib pajak sekali seumur hidup," tukasnya.
Sumber: