Dua Mahasiswa Asal Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Ternyata !!
NICKO/CE Kedua pelaku pengedar ganja.--
Sementara itu, salah satu tersangka HA mengaku jika barang tersebut dibeli dari DB (25) di Desa Pagar Jati Kecamatan Pasmah Kabupaten Empat Lawang, dan dibeli dengan harga Rp 600 ribu.
BACA JUGA:Weleh-weleh... Jadi PPK dan PPS, 2 Guru Agama Desa Mundur
BACA JUGA:2 Jalan Terima DAK Rp 20,6 Miliar
Dari pengakuannya juga, HA mengaku paket ganja tersebut diedarkannya di sekitaran wilayah Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong yang ditargetkan kepada warga sipil maupun mahasiswa di sekitaran daerah tersebut.
"Ya target penjualan ganja kami ditujukan kepada mahasiswa khususnya di Rejang Lebong dan Kota Bengkulu yang merupakan teman-teman kami," ungkap HA.
Disamping itu pelaku juga mengakui, selain barang ganjanya dipakai untuk sendiri, uang hasil penjualan ganja digunakan untuk membeli rokok dan juga senang-senang.
"Uang hasil penjualan ganja kami gunakan untuk membeli rokok dan hura-hura, selebihnya sisa barang kami pakai untuk pribadi," terang pelaku.
Sumber: