Jelang Lebaran Ramai Penukaran Uang, Ini Hukum serta Penjelasan MUI Rejang Lebong
IST/CE Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong, Dr H Muhammad Abu Dzar Lc MHI --
Dirinya menjawab, sebenarnya urusan jasa ini bisa dilakukan negosiasi antar kedua belah pihak dan ada yang sudah ditetapkan sendiri.
Contoh yang sudah ditetapkan seperti jasa tambal ban dan jasa cuci mobil.
“Seperti ada persatuan jasa tambal ban, misal untuk mobil Rp 30 ribu dan motor Rp 15 ribu. Nah itu sudah ada standar atau ketetapan mereka,” tukasnya.
Sumber: