Kenapa? Batal Banding, Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Divonis 6 Tahun
IST/CE Oknum Pimpinan Ponpes usai mengikuti persidangan di PN Kepahiang.--
Bahkan juga sempat dituntut ancaman 12 tahun penjara.
Sekedar mengulas, diketahui SA merupakan Ketua Yayasan di salah satu pesantren di Kabupaten Kepahiang, yang berstatus sebagai ASN dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, dan saat ini dinonaktifkan sementara dari status kepegawaiannya.
Dimana berdasarkan kronologisnya, SA diamankan pada tahun 2022 lalu, lantaran diduga melakukan pencabulan kepada beberapa santrinya yang usianya masih di bawah umur.
BACA JUGA:
- Polisi Periksa 6 Saksi Inti, Pengajuan Penangguhan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Ditolak
- Disenggol Truk, Oknum Perwira Polres Semaput
Sumber: