WADUH! Warga Miskin di Rejang Lebong Capai 43 Ribu Lebih
ILUSTRASI/NET Warga Miskin--
Kedua, garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan setara dengan 2.100 kalori per kapita per hari.
Ketiga, garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk papan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok non makanan lainnya.
Keempat, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.
Adapun garis kemiskinan jika berkaca pada tahun 2022 lalu rata-rata pengeluaran baik makanan maupun non makanan di bawah Rp 530.029 per bulannya.
“Sederhananya adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran perbulan baik makanan maupun non makanan di bawah Rp 530.029 artinya orang itu masuk ke dalam kategori miskin,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Sumber: