Mantan Direktur PDAM di Curup Pernah Bawa Perusahaan Masuk Kategori Sehat, Ini Faktanya
Mantan Direktur PDAM, OR resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan pasca dilakukan pelimpahan tahap II dari Polres Rejang Lebong. -DOK/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Meski saat ini OR ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Namun OR yang diketahui merupakan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Curup Kabupaten Rejang Lebong diketahui pernah membawa perusahaan masuk dalam kategori sehat.
Dimana OR, baru menjabat sebagai Direktur PDAM pada tahun 2018 lalu yang kini perusahaan tersebut sudah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Kaba itu langsung membawa perusahaan tersebut masuk dalam kategori sehat. Pasalnya, pada tahun 2017 perusahaan itu masih dalam kategori kurang sehat berdasarkan penilaian BPKP.
BACA JUGA:
- Segera Disidang, Mantan Direktur PDAM Terancam 20 Tahun Penjara
- Ini Kata Komisi II DPRD Rejang Lebong Soal Kasus Korupsi Mantan Direktur PDAM
Saat itu penilaian kesehatan ini dilakukan oleh BPKP setiap tahun. Yang penilaiannya menggunakan standar Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).
Ada 4 aspek yang dinilai untuk menentukan perusahaan sehat atau tidak. Meliputi aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasi dan aspek sumber daya manusia (SDM). Adapun nilai dalam klasifikasi kesehatan ini, penilaian kurang dari 2,2 masuk kategori sakit, penilaian 2,2 sampai kurang dari 2,8 masuk kategori kurang sehat, kemudian penilaian lebih dari 2,8 masuk dalam kategori sehat.
Dimana khususnya di PDAM Rejang Lebong, tahun 2017 mendapat nilai 2,26 dalam kategori kurang sehat. Sementara sejak dipimpinnya, PDAM Rejang Lebong masuk dalam kategori sehat. Karena tahun 2018 dan 2019 mendapat nilai 2,95 dan pada tahun 2020 mendapat nilai 3,04.
BACA JUGA:
- Begini Modus Korupsi Mantan Direktur PDAM di Curup Hingga Rugikan Rp 454 Juta
- BREAKINGNEWS, Mantan Direktur PDAM di Curup Ditahan Jaksa
Sekedar mengulas, Adapun kasus yang menjerat Mantan Direktur PDAM di Curup ini, yakni memanfaatkan jabatan guna menguntungkan diri sendiri. Yakni membuat memo untuk menetapkan penghasilannya sendiri, kemudian dana representasi tidak ada dasarnya. Bahkan akibat perbuatan itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 454 Juta. Yang mana perbuatan itu, dilakukan sejak Maret 2018 sampai dengan 2019.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya temuan dari penggunaan keuangan perusahaan tanpa disertai SK Bupati Rejang Lebong 2018-2019. Dimana OR selaku Direktur PDAM saat ini, menerima tunjanhan sekitar Rp 30 Juta setiap bulannya di luar dari gaji pokok. Melihat hal tersebut dan dinilai tidak wajar, sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
Sumber: