CATAT!! Pelamar PPPK 2023 Dengan Kategori Ini Wajib Ikut Tes Tambahan
ilustrasi PPPK.-ilustrasi-
CURUPEKSPRESS.COM - Pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK 2023) pada beberapa kategori akan mengikuti seleksi tambahan dalam bentuk uji praktik kerja. Delapan kategori pelamar PPPK 2023 tersebut termasuk mereka yang mendaftar untuk jabatan fungsional tertentu.
Tambahannya, seleksi kompetensi teknis tambahan untuk peserta PPPK 2023 akan dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Harap diperhatikan bahwa informasi ini sesuai dengan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2023 mengenai pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Teknis BKN 2023.
BACA JUGA:Ini 3 Ciri Honorer yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK
Seleksi kompetensi teknis tambahan ini akan diadakan untuk peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan ambang batas wawancara. Nilai untuk seleksi kompetensi tambahan praktik kerja peserta PPPK 2023 memiliki bobot sebesar 50 persen dan tidak bersifat menggugurkan.
Adapun 8 Kategori Pelamar PPPK tahun 2023 yang mengikuti tes tambahan, diantaranya :
1. Ahli Pertama Bagian Analis Kebijakan
2. Ahli Pertama Bagian Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Ahli Pertama Bagian Arsiparis
4. Ahli Pertama Bagian Pranata Hubungan Masyarakat
5. Ahli Pertama Bagian Pranata Komputer
7. Terampil Bagian Pranata Komputer, dan
8. Terampil Bagian Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Sumber: