Mulai Tahun Depan, PNS Tak Bisa Bekerja Dapat Dipecat

Mulai Tahun Depan, PNS Tak Bisa Bekerja Dapat Dipecat

Screenshot tes CPNS sistem CAT.-ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah bahwa saat ini diketahui tengah merumuskan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan dari pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Maka dari itu, kelak PNS bukan lagi jabatan yang 'luar biasa' sebagaimana anggapan banyak orang, jika golongan ini sulit dipecat meskipun tersandung kasus hukum. 

BACA JUGA:Nilai Ambang Batas Yang Harus Dipenuhi Peserta Untuk Lolos Seleksi SKD CPNS 2023

Bahkan diketahui, jika lMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa PP ini juga nantinya akan dimuat sejumlah persyaratan untuk pemecatan ASN. Dengan harapan, PP bisa waktu dekat bisa segera selesai sehingga tahun depan dapat berjalan. 

Melalui PP yang saat ini tengah digodok tersebut, bukan hanya ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun yang dapat diberhentikan dari jabatannya, namun ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat pula memperoleh sanksi pemecatan.

BACA JUGA: Cek Berapa Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Peserta Umum dan Khusus

Sementara bagi ASN yang diberhentikan karena kinerja, tentu bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. 

Di sisi lain, diketahui bahwa kebijakan ini muncul karena banyaknya ASN yang kinerjanya buruk atau tidak bagus, tetapi kenyataannya tetap dipertahankan. Maka dari itu, dengan kebijakan ini nantinya tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan ASN yang buruk kinerjanya. 

BACA JUGA:Berikut Nilai Kelulusan SKD CPNS 2023

Untuk diketahui, bahwa saat ini Pemerintah tengah menyiapkan 2 PP. Adapun 2 PP yang tengah digodok sebagai aturan pelaksana dari UU ASN tersebut yakni RPP manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.

 

 

 

 

Sumber: