Nilai Ambang Batas Yang Harus Dipenuhi Peserta Untuk Lolos Seleksi SKD CPNS 2023

Nilai Ambang Batas Yang Harus Dipenuhi Peserta Untuk Lolos Seleksi SKD CPNS 2023

ILUSTRASI/NET.--

CURUPEKSPRESS.COM - Perlu, mengikuti ujian SKD merupakan tahapan penting bagi para peserta CPNS 2023 untuk dapat melanjutkan seleksi ke tahap selanjutnya. Pada tahapan yang paling krusial ini para peserta CPNS 2023 harus mampu menjawab soal-soal yang disuguhkan oleh Panitia Seleksi Nasional ( Panselnas ).

Setiap Sub soal memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang menjadi penentu kelulusan ujian SKD CPNS 2023. Bahkan hasil ujian SKD ini akan menjadi faktor kelolosan peserta CPNS 2023 ketahap berikutnya atau tidak.

BACA JUGA:



Seperti diketahui pada tahap ujian SKD CPNS 2023 ini para peserta akan menjawab 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Para peserta harus menyelesaikan soal SKD tersebut dalam waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, meliputi:

150 untuk TWK
175 hingga TIU
225 untuk TKP.

BACA JUGA:



Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.

Berikut passing grade atau nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166.

BACA JUGA: Beberapa Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Tes CPNS dan Ketentuannya

Untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas yang ditentukan sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
Nilai TIU paling rendah: 85.

b. Penyayang disabilitas dan putra/putri Papua:
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Nilai TIU paling rendah: 60.

BACA JUGA:



Menjadi faktor penting kelolosan peserta CPNS 2023 ke tahap berikutnya, akan tetapi penting untuk dipahami bahwa passing grade belum menjamin Anda lolos ke tahapan selanjutnya. Dimana selain harus mencukupi nilai ambang batas atau passing grade, para peserta CPNS 2023 akan diberi peringkat.

Bagi para peserta yang berhasil menuntaskan ujian SKD dengan memenuhi atau melebihi passing grade . Akan di rangking kembali berdasarkan nilai SKD yang berhasil dapat selama ujian. Dimana para peserta yang lolos akan diseleksi kembali untuk masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi.
BACA JUGA:


Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing, berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya.

Misalnya, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Sumber: