Ketua Koni Kepahiang di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah

Ketua Koni  Kepahiang di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah

--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Ketua Koni Kepahiang berinisial AT, pada Senin (20/11) siang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pantauan yang dilakukan CE, Ketua Koni tampak mengenakan rompi bewarna orange dan digandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, dengan kondisi tangan diborgol.

Lantas apa gerangan yang membuat Ketua Koni digelandang pihak Kejari layaknya tahanan? Berikut penjelasan pihak Kejari Kepahiang saat diwawancara media.

BACA JUGA:



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Nanda Hardika SH MH menjelaskan, Ketua Koni diamankan pihaknya lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana hibah yang diberikan kepada Koni. Dimana anggaran tersebut merupakan dana yang dihibahkan pada tahun anggaran 2021/2022.

"Ya, dari periksaan yang kami lakukan, Ketua Koni Kepahiang berinisial AT ini diduga melakukan penggelapan dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Kepahiang. Untuk itu saat ini Ketua Koni kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan," ujar Kastel.

BACA JUGA:



Dijelaskan Kastel, dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui AT menggelapkan dana hibah sebesar Rp 163 juta lebih dari anggaran hibah 400 juta yang diberikan. Dimana dijelaskan Kastel, dari pengakuan AT, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang koni dan digunakan untuk keperluan pribadi.

"Kalau dari keterangan tersangka AT, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi. Namun dari pengakuan AT, dirinya tidak berkelit dan memang menggunakan dana hibah tersebut," singkatnya.
Untuk diketahui, saat ini AT dititipkan sementara di Lapas Curup. Dan masih akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kejari Kepahiang.

Sumber: