Selama Libur Nataru, UPPKB PUT Dijadikan Rest Area, Layanan Diliburkan
Pihak UPPKB PUT Rejang Lebong saat memberikan imbauan kepada supir truk, sembari menempel stiker imbauan di badan truk.-Dok/UPPKB PUT-
Adapun diberlakukannya larangan truk melintas di wilayah UPPKB PUT itu kata Jangyo, akan dimulai pada tanggal 18 Desember 2024 hingga tanggal 3 Januari 2025 nanti.
Sehingga bisa dikatakan, selama arus mudik dan arus balik jalan akan disterilkan dari truk-truk yang membawa muatan.
Namun ada pengecualian untuk truk yang membawa muatan sembako atau logistik pangan, dan juga truk pertamina. Karena khusus untuk truk-truk tersebut, tetap diperbolehkan melewati jalan lintas seperti biasanya.
"Hanya truk sembako atau truk yang membawa logistik pangan serta truk Pertamina saja yang boleh melintas selama libur nataru," pungkasnya.
Sumber: