Cek Disini! Berikut Kriteria Pekerja Bergaji di Bawah RP10 Juta yang Dibebaskan Pajak

pajak-Disway,id-
1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup
BACA JUGA:Ayo Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Bank Bengkulu
2. Mendapatkan upah dengan jumlah rata-rata yang tidak boleh lebih dari 500 ribu perhari ketika diambil. Kamu juga tidak boleh memiliki gaji sebesar 10 juta dalam hitungan satu bulan.
3. Tidak dapat menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya, hal ini berdasarkan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Itulah kriteria pekerja bergaji di bawah Rp10 juta yang dibebaskan pajak, sekian semoga membantu!
Sumber: