5 Mantan Anggota Dewan di DPRD Kepahiang Ditahan Jaksa

5 Mantan Anggota Dewan di DPRD Kepahiang Ditahan Jaksa

Keterangan pers Kasi Pidsus Kejari Kepahiang usai penetapan tersangka mantan anggota DPRD Kepahiang.-gafur/ce-

CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 5 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ditahan jaksa. Ini setelah ke 5 nya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang periode 2021-2023.

Pantauan curupekspress.com, penetapan tersangka para mantan anggota dewan oleh penyidik Kejari Kepahiang dilakukan pada Rabu 16 Juli 2025 sore sekitar pukul 18.15 WIB atau ba'da magrib. Pasca ditetapkan tersangka kelimanya langsung dimasukkan ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi kuning guna dilakukan penahanan di Lapas Curup.

 

BACA JUGA:Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kepahiang Berikan Wisata Sadar Hukum Untuk Kalangan Pelajar

Adapun kelima  mantan anggota DPRD kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 ini  diantaranya NH, MA, BH, JT dan JO. 

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH MH dalam keterangan resminya dihadapan wartawan menyampaikan kelima Tsk yang ditetapkan masih dalam rangkaian penyidikan dugaan Tipikor Setwan Kepahiang yang telah dilakukan sebelumnya.

"Ada 5 Tsk tambahan yang kita tetapkan hari ini," sampai Kasi Pidsus 

BACA JUGA:Soal Penggelapan Dana Hibah KONI, Kejari Kepahiang Akan Telusuri Aset Milik Ketua

Dengan penetapan 5 tsk tambahan ini, total 9 tsk telah ditetapkan Kejari Kepahiang dalam perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang ini.

Sebelumnya pada 7 Mei 2025 lalu, penyidik telah menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang diantaranya, eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, RY selaku pengguna anggaran.

Serta, Yi, eks bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR selaku eks bendahara pengeluaran tahun 2022 dan 2023.  

BACA JUGA:Terkait Pidana Tambahan Ganti Rugi, Kejari Kepahiang Minta Pertanggungjawaban PT SB

Sebelumnya, penyidik telah menyita 1 unit rumah di atasnya milik eks bendahara pengeluaran Sekwan 2022-2023, DR di Desa Barat Wetan Kecamatan Kepahiang.

Diketahui, nilai dugaan Tipikor dalam perkara ini mencapai Rp12 miliar mengacu pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2021-2023 serta hitungan penyidik.

Sumber: