Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia

Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia

Sertipikat Tanah elektronik -Ist-

Untuk tanah yang belum bersertifikat, seperti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dapat juga mengajukan penerbitan baru.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Imbau Waspada Penipuan Sertipikat Tanah Gratis Berkedok Sosial Media

BACA JUGA:Balik Nama Sertipikat Karena Warisan? Ini Langkah dan Syarat Lengkapnya

Apa saja dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan?

Salah satunya kartu tanda penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah (jika ada).

Sertipikat fisik asli (untuk konversi) atau dokumen pendukung seperti akta jual beli, surat waris, atau keterangan lurah/camat (untuk tanah baru).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, surat ukur atau denah lokasi.

NPWP (jika relevan), surat kuasa (jika dikuasakan).

Email aktif untuk menerima file PDF sertifikat.

BACA JUGA:Banyak yang Keliru, Ini Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan Sertipikat Tanah

BACA JUGA:Ternyata Sertipikat Elektronik Punya Manfaat yang Besar, Cek Disini!

Adapun tahapan praktis dalam mengurus sertipikat tanah elektronik:

Siapkan dokumen yang dibutuhkan, baik untuk konversi maupun penerbitan baru. Pastikan Anda memiliki dokumen asli dan salinannya.

Kunjungi kantor pertanahan sesuai wilayah tanah. Ambil antrean atau buat janji melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Serahkan dokumen ke loket pelayanan.

Atau untuk pengajuan secara online bisa mengunduh dan daftar di aplikasi Sentuh Tanahku. Unggah dokumen dan ajukan permohonan sertifikat digital.

Sumber: