Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia

Ini Langkah-langkah Membuat Sertipikat Tanah Elektronik Secara Resmi di Indonesia

Sertipikat Tanah elektronik -Ist-

BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!

BACA JUGA:Sertipikat 7 Aset Pemkab Segera Rampung

Kemudian petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen dan status kepemilikan tanah. Jika tanah belum bersertifikat, akan dilakukan pengukuran bersama saksi (seperti tetangga atau aparat setempat). Untuk konversi, sertifikat lama akan divalidasi.

Setelah data diverifikasi, sistem ATR/BPN akan memproses sertifikat digital. Proses ini memakan waktu sekitar 5–14 hari kerja. Setelah selesai, pemohon akan mendapat pemberitahuan untuk mengunduh dokumen.

Sertifikat dikirim dalam format PDF melalui email atau aplikasi. Simpanlah dokumen tersebut secara aman di perangkat digital atau cetak sebagai cadangan.

Untuk keaslian sertifikat dapat diverifikasi lewat aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi www.atrbpn.go.id menggunakan nomor sertifikat atau kode QR.

BACA JUGA:86 Pelaku UMKM Dapat Sertipikat Tanah

BACA JUGA:51 Bidang Tanah Milik Pemkab, Diusulkan Bersertipikat Tahun ini

Dalam proses konversi dari fisik ke digital tidak dikenakan biaya. Namun, jika Anda mengajukan penerbitan baru atau memerlukan pengukuran ulang, bisa saja dikenakan biaya tambahan sesuai prosedur.

Digitalisasi pertanahan melalui sertifikat tanah elektronik adalah langkah maju dalam mempercepat layanan, meningkatkan keamanan data, dan memberantas mafia tanah. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memanfaatkan teknologi seperti aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih aman, cepat, dan transparan.

 

 

Sumber: