Sidak BGN Bongkar Masalah SPPG, Solusi Cold Chain Catering Menguat
Metode cold chain catering kini menjadi sorotan dalam program MBG, yang berkaitan terhadap penjagaan kualitas makanan.-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) melalui inspeksi mendadak (sidak) di berbagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat tetap seragam dan memenuhi standar nasional.
Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menjaga konsistensi mutu makanan antarwilayah, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap implementasi petunjuk teknis di lapangan. Hingga 1 April 2026, sebanyak 1.256 SPPG di kawasan Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penghentian sementara ini merupakan bentuk komitmen BGN dalam menjamin keamanan pangan. Evaluasi dilakukan guna memastikan seluruh proses, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan, berjalan sesuai standar yang berlaku. Hal ini penting mengingat program MBG menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah, yang membutuhkan asupan gizi aman dan berkualitas.
Ahli Teknologi Pangan, Yuyun Anwar, menilai bahwa tantangan utama dalam pelaksanaan program ini terletak pada kesiapan mitra dalam memahami standar teknis pengolahan makanan skala besar. Ia menegaskan bahwa meskipun panduan dasar telah tersedia, implementasi teknis di lapangan masih belum optimal.
Menurutnya, aspek penting seperti penanganan masalah (troubleshooting) serta langkah pencegahan (preventive measure) harus diperkuat agar risiko kesalahan dapat diminimalkan. Tanpa pembenahan yang cepat, program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait keamanan pangan.
Sebagai solusi, Yuyun mendorong penerapan sistem rantai dingin atau cold chain catering. Sistem ini memungkinkan suhu makanan tetap terjaga sejak proses produksi hingga sampai ke tangan penerima. Dengan demikian, kualitas makanan dapat dipertahankan, risiko kontaminasi ditekan, dan potensi pemborosan dapat diminimalkan.
Secara ilmiah, pengendalian suhu memang menjadi faktor krusial dalam keamanan pangan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa makanan yang berada pada suhu antara 5°C hingga 60°C berisiko tinggi mengalami pertumbuhan bakteri berbahaya. Hal ini dikenal sebagai "zona bahaya suhu" (temperature danger zone) yang harus dihindari dalam proses penyimpanan dan distribusi makanan.
Sejalan dengan itu, berbagai studi dalam jurnal keamanan pangan menunjukkan bahwa kesalahan pengelolaan suhu menjadi penyebab utama kasus keracunan makanan dalam layanan katering berskala besar. Oleh karena itu, penerapan sistem yang mampu menjaga stabilitas suhu dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan standar layanan gizi.
Selain aspek teknis, Yuyun juga menyoroti pentingnya rekayasa ulang proses produksi atau reengineering. Dalam skala operasional yang mencapai ribuan porsi per hari dengan nilai perputaran dana puluhan juta rupiah, sistem kerja yang efisien dan terstandar menjadi keharusan. Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis praktik lapangan sangat diperlukan agar seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga distribusi, dapat berjalan aman dan efisien.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh SPPG memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat sekaligus menjaga kredibilitas program.
Sebagai bagian dari proses perbaikan, SPPG yang dihentikan sementara diwajibkan melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Proses sertifikasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat melalui verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, pengujian sampel makanan dan udara, serta pemeriksaan kesehatan pekerja.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat akan diterbitkan dan SPPG dapat kembali beroperasi. Namun, jika masih ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus dilakukan sebelum proses sertifikasi diulang. BGN juga akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan standar tetap terjaga.
Rudi berharap seluruh SPPG yang saat ini dihentikan sementara dapat segera melakukan pembenahan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan dapat kembali berjalan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sumber: