Lindungi Generasi Muda, Rejang Lebong Matangkan Raperbub Pencegahan Perkawinan Anak

Lindungi Generasi Muda, Rejang Lebong Matangkan Raperbub Pencegahan Perkawinan Anak

Rejang Lebong matangkan Raperbub pencegahan perkawinan anak. (Foto : dok. Media Center Rejang Lebong)-Ist-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Upaya konkret dalam melindungi masa depan generasi muda di Kabupaten Rejang Lebong terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini tercermin dari terselenggaranya Forum Multi-Stakeholders (FMS) yang diinisiasi oleh LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan bernomor 063/APK.02/CP/IV/2026, yang berhasil menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan strategi pencegahan perkawinan anak.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dinas DP3AP2KB Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis, 23 April 2026. Forum ini tidak hanya menjadi ajang diskusi formal, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk mempercepat sinkronisasi antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Meski daerah ini telah memiliki Naskah Akademik sejak tahun 2025, fokus utama saat ini adalah penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub) tentang Pencegahan Perkawinan Anak sebagai turunan dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018.

Isu perkawinan anak sendiri bukan persoalan sederhana. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), praktik pernikahan usia dini masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia. Dampaknya tidak hanya terbatas pada aspek sosial, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan, pendidikan, hingga kondisi ekonomi keluarga. Anak perempuan yang menikah di usia dini, misalnya, berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi kehamilan serta putus sekolah, yang pada akhirnya mempersempit peluang mereka untuk berkembang secara optimal.

Dalam forum tersebut, sinergi lintas sektor terlihat sangat kuat. Peserta yang hadir berasal dari berbagai latar belakang, seperti akademisi, tokoh adat, ulama, kepala desa, hingga perwakilan lembaga pemerintah seperti Bappenas, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Keterlibatan berbagai pihak ini menegaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak dan perlindungan perempuan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan komprehensif dan kolaboratif.

Salah satu pembahasan penting dalam forum ini adalah peran lembaga peradilan sebagai benteng terakhir dalam mencegah praktik perkawinan anak. Pengadilan Agama Curup, melalui perwakilan hakim, menekankan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai pemberi legalitas formal, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan verifikasi secara ketat terhadap permohonan dispensasi kawin. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, forum ini juga menyoroti pentingnya integrasi kebijakan ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini bertujuan agar program pencegahan perkawinan anak tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga didukung oleh perencanaan yang matang serta alokasi anggaran yang memadai. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Diskusi yang berlangsung sejak pagi hari tersebut menghasilkan berbagai masukan strategis yang akan digunakan untuk menyempurnakan Raperbub. Para peserta sepakat bahwa regulasi yang disusun harus bersifat aplikatif, responsif terhadap kondisi lokal, serta mampu menjawab tantangan nyata di masyarakat.

Kegiatan ini ditutup dengan optimisme tinggi dari seluruh peserta. Mereka berharap, melalui kerja sama yang solid, Kabupaten Rejang Lebong dapat menjadi daerah yang lebih ramah anak dan perempuan. Keberhasilan forum ini juga menjadi indikator positif bahwa kesadaran kolektif terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, sinergi lintas sektor, serta kesadaran masyarakat yang terus ditingkatkan, diharapkan anak-anak di Kabupaten Rejang Lebong dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa terhambat oleh praktik pernikahan usia dini. 

 

 

Sumber: