CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP PSDM) Kepahiang Ardiansyah, SH, MH, mengaku jika pihaknya sampai dengan saat ini belum menerima adanya laporan resmi dari Direktur RSUD Kepahiang atas adanya perkara hukum yang tengah melibatkan salah seorang ASN yang bertugas di RSUD Kepahiang.
Dengan demikian tegas Ardiansyah, pihaknya juga belum bisa untuk memberikan sanksi sebagaimana mestinya setiap ada ASN yang tengah tersandung hukum.
"Berita dan kabarnya sudah kami ketahui, tapi kami juga belum bisa bertindak karena sejauh ini belum ada laporan resmi dari atasan ASN dimaksud yang masuk pada kami," ucap Ardiansyah.
Sambung Ardiansyah seharusnya Direktur RSUD Kepahiang dimana tempat ASN tersebut bertugas, segera memberikan laporan ke Bupati atas hal tersebut yang juga dapat ditembuskan pada Inspektorat dan BKD PSDM.
"Kami masih menunggu, dan juga tidak etis jika kami mendesak," ujarnya.
Jika nanti sudah ada laporan masih pada pihaknya, maka Pemkab Kepahiang akan segera membentuk tim yang juga akan melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan atas perkara hukum yang tengah dijalani ASN bersangkutan.
"Dari laporan ini jugananti akan menjadi dasar kami untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara ASN tersebut dari jabatannya," akunya.
Kapan ASN yang bermasalah hukum akan dilakukan pemecatan ? ditanya demikian Ardiansyah dengan tegas ASN akan dapay dilakukan pemecatan jika sudah ada putusan hukum tetap dari perkara pidana yang dijalani minimal 4 tahun.
"Kalau vonisnya 4 tahun, berdasarkan PP 94/2021 bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Karenanya dalam kasus ini juga aka kami lakukan pemantauan hingga berakhir masa persidangan nantinya." tukas Ardiansyah.
Sekedar mengulas belum lama ini Sat Reskrim Poles Kepahiang berhasil mengamankan 3 orang masing-masing AS (27) Pegawai PT Jasa Raharja (Persero), RT (27) Mahasiswa dan DN (36) ASN RSUD Kepahiang.