REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong Syahfawi SKM saat dikonfirmasi menyampaikan untuk jika biaya pengurusan 2 izin RSUD Curup yang belum tuntas, bisa menggunakan anggaran dari badan layanan umum daerah (BLUD) yang ada.
BACA JUGA: 2 Izin RSUD Curup Terkendala Biaya
BACA JUGA: Syarat Perizinan Operasional RSUD Curup, Agustus Deadline Terakhir ! "Selama ini kita ikut berpartisipasi, dalam artian memberi masukan dan saran, supaya seluruh perizinan RSUD Curup bisa segera terselesaikan," jelasnya.
BACA JUGA: RL Wajib Urus Izin RSUD II Jalur Sebagaimana diketahui, manajemen antara Dinkes dan RSUD berbeda. Meski demikian, pihaknya tetap membantu pihak manajemen RSUD Curup dalam hal mengurus izin RSUD selaku wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat. "Walaupun RSUD tidak berada di bawah Dinkes, tetap kami selalu berkoordinasi, khususnya pada persoalan seperti yang saat ini sedang dijalani," singkat Syahfawi.