LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong saat ini masih kekurangan 3.541 pegawai negeri sipil (PNS).
Kekurangan ribuan PNS tersebut berdasarkan hasil analisis jabatan (Anjab) yang dilakukan Pemkab Lebong. Kabag Organisasi Setdakab Lebong, Heri Setiawan ST mengatakan idealnya Kabupaten Lebong memiliki 5913 orang. Hanya saja, saat ini Kabupaten Lebong baru memiliki 2373 orang atau 40 persen dari total kebutuhan PNS. "Kalau untuk kebutuhan PNS di Kabupaten Lebong, berdasarkan anjab itu idealnya sebanyak 5913 pegawai, namun ketersediaan pegawai kita saat ini berjumlah 2372 orang. Artinya kita masih kekurangan 3,541 orang. Termasuk kebutuhan tenaga guru dan kesehatan," kata Heri. BACA JUGA : Pelajar SMAN 13 RL Ikuti Pembuatan KTP di Sekolah Dijelaskan Heri, terjadinya kekurangan pegawai di lingkup Pemkab Lebong tersebut tidak hanya terjadi pada tenaga guru dan tenaga kesehatan saja, namun menurutnya ada beberapa tenaga teknis di beberapa OPD juga masih mengalami kekurangan. "Yang lebih mendominasi itu pegawai tenaga guru dan juga kesehatan meskipun tenaga teknis tidak sebanyak jumlah tersebut," imbuhnya. BACA JUGA : Susah Sinyal, SDN 48 RL Optimis Sukses ANBK Lebih jauh ditambahkannnya dari total keseluruhan kebutuhan pegawai tersebut kemungkinan nantinya akan bertambah mengingat terjadinya perubahan nomenklatur dan lahirnya OPD baru belum lama ini. "Kemudian dengan adanya perubahan nomenklatur kemarin tentunya kebutuhan pegawai kita nanti akan bertambah juga, tapi itu belum dihitung jumlahnya," lanjutnya. BACA JUGA : Angkutan Ini Dilarang Pakai BBM Bersubsidi Meskipun demikian dirinya menilai terkait pemenuhan kebutuhan pegawai tersebut, harus juga dilihat juga dilihat dari sisi kemampuan keuangan daerah. "Tetapi untuk memenuhi kuota ideal itu tadi kembali melihat kemampuan daerah, dan terkait rasio belanja pegawainya," pungkasnya.Lebong Masih Kekurangan 3.541 PNS
Kamis 21-07-2022,12:02 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Kamis 10-04-2025,13:00 WIB
Kamu Harus Tahu! Ini 2 Kategori PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025
Selasa 08-04-2025,10:00 WIB
Catat! Ini Besaran Gaji PNS Golongan I Sampai III Setelah Kenaikan Gaji PNS 16% Tahun 2025
Selasa 08-04-2025,09:00 WIB
4 Komponen Utama Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk Pensiunan PNS, Cek Disini!
Minggu 16-03-2025,11:00 WIB
Syarat Pendaftaran Ulang Pensiunan PNS Lewat PT Taspen, Cek Disini!
Jumat 07-03-2025,13:00 WIB
Heboh! Pengangkatan CPNS tahun 2024 Ditunda Sampai Oktober 2025, Ada Apa?
Terpopuler
Minggu 13-04-2025,01:00 WIB
Bahaya Mengendarai Motor Melebihi Batas Maksimum
Minggu 13-04-2025,19:00 WIB
Buah yang Baik Dikonsumsi Ketika Demam, Bantu Pulihkan Tubuh Secara Alami
Minggu 13-04-2025,05:00 WIB
Inilah Penyebab Rantai Motor Kendur Yang Jarang Disadari
Minggu 13-04-2025,15:00 WIB
Tips Menyimpan Bumbu Dapur di Kulkas Agar Tetap Tahan Lama
Minggu 13-04-2025,12:00 WIB
Jadwal Piala Asia U-17 Tahun 2025, Indonesia Vs Korea Utara akan Bertanding Pekan Depan
Terkini
Minggu 13-04-2025,23:00 WIB
Catat! Ini Syarat Umum Pendaftaran Sekolah Tinggi Transportasi Darat Tahun 2025
Minggu 13-04-2025,21:00 WIB
Alasan untuk Pentingnya Belajar Bisa Ganti Ban Mobil Sendiri
Minggu 13-04-2025,19:00 WIB
Buah yang Baik Dikonsumsi Ketika Demam, Bantu Pulihkan Tubuh Secara Alami
Minggu 13-04-2025,18:00 WIB
Resep Mie Goreng Sederhana Ala Rumahan
Minggu 13-04-2025,17:00 WIB