REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 383 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Curup, diusulkan mendapat remisi atau pengurungan masa tahanan.
Remisi yang diusulkan ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Kemerdekaan RI tahun 2022.BACA JUGA : Forum Guru Sindang Dataran Gelar Gerak Jalan
"Ya, dalam rangka HUT Kemerdekaan ini, kami Lapas Curup itu mengusulkan 383 WBP untuk mendapatkan remisi," ujar Kalapas Bambang Wijanarko melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Hadi Wijaya saat dihubungi, Senin (8/8).BACA JUGA : Modus Pakai Seragam PNS, Berhasil Larikan Motor Warga
Dari 383 WBP tersebut, sebut Hadi terdiri dari 3 jenis remisi yang diberikan dengan jumlah masing-masing remisi bervariasi. Terdiri dari remisi 1 bulan diberikan kepada 87 orang, 2 bulan sebanyak 66 orang, 3 bulan sebanyak 83 orang, 4 bulan sebanyak 65 orang, 5 bulan sebanyak 63 orang dan 6 bulan sebanyak 7 orang.BACA JUGA : Nenek Tersinggung, Jalan Tetangga Ditutup!
Kemudian untuk RU I berdasarkan PP 9 untuk 10 orang dam RU II sebanyak 2 orang yang terdiri dari remisi 4 bulan dan remisi 5 bulan masing-masing 1 orang. "Sebenarnya untuk RU II, ini bisa langsung bebas. Namun karena masih ada subsidair makanya, mereka tetap menjalani masa hukumannya di Lapas Curup," sampainya.BACA JUGA : Masuk Usulan 2023, Jalan Desa Belirang Akan Dibangun
Lanjut Hadi, dari 383 WBP yang diusulkan menerima remisi berdasarkan sistem ini belum tentu semuanya disetujui. Karena yang menentukan itu berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.BACA JUGA : Cium Indikasi Spekulan Dibalik BBM Langka, Pemkab Kepahiang Bentuk Satgas Migas
"Mudah-mudahan bisa disetujui semua, meskipun semua kembali pusat yang menentukan. Biasanya, jumlah yang disetujui baru diterima kalau tidak H-2 dan H-3 paling cepat," katanya.BACA JUGA : Hamil 4 Bulan, IRT di Kepahiang Terinfeksi HIV
Sementara itu, Hadi menjelaskan bahwa mereka yang diusulkan menerima remisi tentu berkelakukan baik selama menjalani hukuman di lapas.BACA JUGA : Terbeban Biaya Kuliah, Bapak Jualan Sabu
Dalam artian, mengikuti peraturan yang ada dan tidak membuat pelanggaran selama menjalani masa tahanan.