Soal Kadis DLH di Non Job, Ini Kata Sekda

Kamis 08-09-2022,12:58 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : NUNASA

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM- Soal di non job kan nya Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong, Suherman SP beberapa waktu lalu.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) RL Yusran Fauzi ST.

Dikatakan Sekda, non job nya Kadis DLH tersebut dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan sanksi disiplin. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap penggunaan ABPD yang dilaksanakan di DLH. Dimana pemeriksaannya juga sudah dilaksanakan oleh pihak BPK pada tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:Polisi Amankan 9,8 Kubik Kayu

BACA JUGA:Polres Kawal Penyaluran BLT BBM

"Pada tahun sebelumnya pihak BPK dan Inspektorat sudah melaksanakan pemeriksaan berkenaan dengan pelaksanaan penggunaan APBD di DLH. Dimana dari LHP yang diberikan dengan kami, banyak terjadi temuan dan kejanggalan pada penggunaan anggaran tersebut. Untuk itulah, berdasarkan hasil tersebut Bupati RL memberikan sanksi disiplin sedang kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Dikatakan Sekda, selain kadis DLH sebelumnya yang di non job kan. Kadis DLH terdahulu Darman yang merupakan staff ahli bupati juga di non job kan.

Hal itu dikarenakan, Darman masih menjabat sebagai Kadis DLH saat adanya temuan pada penggunaan APBD di DLH.

BACA JUGA:Giliran Bendahara Desa Diperiksa Penyidik Tipidkor, Dugaan Penyelewengan BLT DD Tabeak Kauk

BACA JUGA:BLT BBM Mulai Disalurkan

"Ada 2 pejabat eselon II yang kita non job kan. Hal ini berkenaan dengan adanya pelanggaran sanksi disiplin yang dilakukan 2 pejabat yang bersangkutan tersebut di DLH. Untuk itu kedua pejabat tersebut diberikan sanksi sedang, dengan di non job kan dari jabatan sebelumnya selama 1 tahun. Dimana saat ini jabatan tersebut diisi oleh sekdis selaku Plt Kadis," ucap Sekda.

Masih dikatakan Sekda, jika hal ini akan tetap ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat. Hal itu dikarenakan, seharusnya pasca adanya temuan yang dilakukan BPK, selama 60 hari harusnya sudah bisa diselesaikan. Namun nampaknya masalah ini menjadi berlarut-larut. Sehingga bupati harus memberikan sanksi kepada dua pejabat yang bersangkutan tersebut.

"Untuk permasalahan ini kami meminta pihak Inspektorat untuk terus menindaklanjuti pemeriksaan ini. Dimana kami berharap agar sisa permasalahan yang terjadi ini tidak menjalar kemana-mana," sampainya.

BACA JUGA:Tambang Emas di Lebong Makan Korban Jiwa, 4 Penambang Tewas

Lebih lanjut dikatakan Sekda, jika selama setahun 2 pejabat yang bersangkutan tersebut sudah menjalankan sanksi disiplin. 2 pejabat yang di non job kan tersebut bisa kembali lagi untuk mengikuti proses tes seleksi jabatan, jika jabatan tersebut masih kosong.

"Dengan sanksi sedang yang dijatuhkan. Pejabat yang bersangkutan bisa ikut mencalon lagi sebagai kadis bersangkutan, jika jabatan tersebut masih kosong. Yang jelas kami berharap, agar DLH juga melakukan pembenahan terhadap hal yang terjadi saat ini. Baik itu dari penggunaan anggaran, program kinerja, maupun pelayanan yang diberikan," singkatnya.

Kategori :