REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM- Soal di non job kan nya Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong, Suherman SP beberapa waktu lalu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) RL Yusran Fauzi ST. Dikatakan Sekda, non job nya Kadis DLH tersebut dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan sanksi disiplin. Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap penggunaan ABPD yang dilaksanakan di DLH. Dimana pemeriksaannya juga sudah dilaksanakan oleh pihak BPK pada tahun 2021 lalu. BACA JUGA:Polisi Amankan 9,8 Kubik Kayu BACA JUGA:Polres Kawal Penyaluran BLT BBM "Pada tahun sebelumnya pihak BPK dan Inspektorat sudah melaksanakan pemeriksaan berkenaan dengan pelaksanaan penggunaan APBD di DLH. Dimana dari LHP yang diberikan dengan kami, banyak terjadi temuan dan kejanggalan pada penggunaan anggaran tersebut. Untuk itulah, berdasarkan hasil tersebut Bupati RL memberikan sanksi disiplin sedang kepada yang bersangkutan," ujarnya. Dikatakan Sekda, selain kadis DLH sebelumnya yang di non job kan. Kadis DLH terdahulu Darman yang merupakan staff ahli bupati juga di non job kan. Hal itu dikarenakan, Darman masih menjabat sebagai Kadis DLH saat adanya temuan pada penggunaan APBD di DLH. BACA JUGA:Giliran Bendahara Desa Diperiksa Penyidik Tipidkor, Dugaan Penyelewengan BLT DD Tabeak Kauk BACA JUGA:BLT BBM Mulai Disalurkan "Ada 2 pejabat eselon II yang kita non job kan. Hal ini berkenaan dengan adanya pelanggaran sanksi disiplin yang dilakukan 2 pejabat yang bersangkutan tersebut di DLH. Untuk itu kedua pejabat tersebut diberikan sanksi sedang, dengan di non job kan dari jabatan sebelumnya selama 1 tahun. Dimana saat ini jabatan tersebut diisi oleh sekdis selaku Plt Kadis," ucap Sekda. Masih dikatakan Sekda, jika hal ini akan tetap ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat. Hal itu dikarenakan, seharusnya pasca adanya temuan yang dilakukan BPK, selama 60 hari harusnya sudah bisa diselesaikan. Namun nampaknya masalah ini menjadi berlarut-larut. Sehingga bupati harus memberikan sanksi kepada dua pejabat yang bersangkutan tersebut. "Untuk permasalahan ini kami meminta pihak Inspektorat untuk terus menindaklanjuti pemeriksaan ini. Dimana kami berharap agar sisa permasalahan yang terjadi ini tidak menjalar kemana-mana," sampainya. BACA JUGA:Tambang Emas di Lebong Makan Korban Jiwa, 4 Penambang Tewas Lebih lanjut dikatakan Sekda, jika selama setahun 2 pejabat yang bersangkutan tersebut sudah menjalankan sanksi disiplin. 2 pejabat yang di non job kan tersebut bisa kembali lagi untuk mengikuti proses tes seleksi jabatan, jika jabatan tersebut masih kosong. "Dengan sanksi sedang yang dijatuhkan. Pejabat yang bersangkutan bisa ikut mencalon lagi sebagai kadis bersangkutan, jika jabatan tersebut masih kosong. Yang jelas kami berharap, agar DLH juga melakukan pembenahan terhadap hal yang terjadi saat ini. Baik itu dari penggunaan anggaran, program kinerja, maupun pelayanan yang diberikan," singkatnya.Soal Kadis DLH di Non Job, Ini Kata Sekda
Kamis 08-09-2022,12:58 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : NUNASA
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,08:30 WIB
Sekda : ASN Patuhi Aturan Libur, Jumat Kembali Ngantor
Senin 23-12-2024,09:00 WIB
Sekda Ingatkan Masyarakat Peka dengan Cuaca
Kamis 19-12-2024,08:45 WIB
TAPD - Banggar Bakal Bahas Lagi Hasil Evaluasi Gubernur
Rabu 18-12-2024,08:45 WIB
Sekda Warning OPD Percepatan Kegiatan dan Anggaran
Kamis 12-12-2024,09:30 WIB
3 Nama Besar Hasil JPT di Tangan Bupati
Terpopuler
Selasa 24-12-2024,03:00 WIB
Ciri Teman yang Bisa Memotivasimu untuk Menjadi Lebih Baik
Selasa 24-12-2024,01:00 WIB
Cara Mencegah Kanker Serviks yang Wajib Diketahui
Selasa 24-12-2024,05:00 WIB
Jangan Diabaikan! Berikut 5 Ciri Rekening Dipakai untuk Judi Online
Selasa 24-12-2024,07:00 WIB
5 Penyebab Usus Buntu yang Jarang Diketahui
Senin 23-12-2024,23:00 WIB
5 Manfaat Mengenalkan Alam pada Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua
Terkini
Selasa 24-12-2024,19:00 WIB
Jangan Panik! Berikut Penyebab HP Vivo Sering Mati Hidup Sendiri
Selasa 24-12-2024,18:00 WIB
5 Tips Berkebun di Rumah untuk Anda yang Masih Pemula!
Selasa 24-12-2024,17:00 WIB
Rekomendasi Alat Berkebun untuk Kamu yang Pemula
Selasa 24-12-2024,16:00 WIB
Perempuan 30 Tahun Belum Nikah? Tenang, Itu Gak Masalah, yang Gaboleh Itu...
Selasa 24-12-2024,16:00 WIB