KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - YB (16) remaja putus sekolah asal Kecamatan Kepahiang yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kepahiang pada Rabu 28 September lalu, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan menguras isi rumah pamannya sendiri, yang berlokasi di Dusun IX Desa Tebat Monok Kepahiang.
YB Terancam akan lama menjadi warga binaan Lapas IIA Curup. Pasalnya penyidik Unit Reskrim Polsek Kepahiang, tidak hanya menjerat tersangka dengan pasal 363 KHUP pencurian dengan pemberatan, tetapi penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Kapolres Kepahiang AKBP yana Supriatna SIK MSI melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Dasril Zaldi, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda pipin Nurcholis SH mengatakan jika YB merupakan DPO dalam kasus tindak pidana pengeroyokan pada seseorang yang terjadi beberapa bulan yang lalu sebelum Tsk YB kabur, setelah berhasil menguras isi rumah pamannya sendiri yang terjadi pada Juli lalu. BACA JUGA:Pemilik Pertashop Dikenakan 2 Jenis Pajak BACA JUGA:Bahas Raperda, Pansus III Libatkan Tenaga Akademis "Hasil interogasi sementara kami dengan Tsk YB ini kalau tindak pidana pencurian ini bukan yang pertama dilakukannya. Tapi ada beberapa perbuatan serupa yang juga dilakukan Tsk. Hanya saja, sejauh ini dari laporan polisi yang kami terima hanya ada satu pelapor yang menyampaikan laporannya kepada kami. Dan itu laporan yang disampaikan oleh pamannya sendiri," ucap Kanit. Meski usia terbilang masih remaja 16 tahun, sambung Kanit jika Tsk YB selain telah ditetapkan sebagai daftar pencrian orang (DPO) dalam kasus 363 KHP Pencurian dengan pemberatan. BACA JUGA:OPD Wajib Realisasikan Perubahan APBD, Windra : Hanya Ada Waktu 3 Bulan BACA JUGA:Tuntut Siltap Disetarakan PP 11/2019, Apdesi Kembali Datangi Dewan Tsk juga merupakan DPO Polsek Kepahiang daam kasus pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP. Yang mana kasus ini telah ditangani pihaknya beberapa waktu lalu dan diantara rekan Tsk sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup. "Tsk ini juga TO kami dalam kasus 170. Untuk saat ini, kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap TSk, kemungkinan ada tindak pidana lain yang juga dilakukan Tsk. Tapi untuk sementara ini kami akan menaikkan dua perkara sekaligus yaitu 363 dan 170 KHUP," singkat Kanit.ABG Kuras Rumah Paman Dijerat Pasal Berlapis
Sabtu 01-10-2022,13:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #warga binaan lapas iia curup
#unit reskrim polsek kepahiang
#menguras isi rumah pamannya
#kapolsek kepahiang
Kategori :
Terkait
Rabu 07-12-2022,12:09 WIB
Pembobol Celengan Masjid Diringkus Polisi, Tsk Residivis Spesialis 363
Kamis 17-11-2022,13:00 WIB
Mantan Honorer Damkar Diringkus, Diduga Bacok Rekan Sendiri
Sabtu 01-10-2022,13:00 WIB
ABG Kuras Rumah Paman Dijerat Pasal Berlapis
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,15:00 WIB
Alasan Pentingnya Melakukan Penyegaran di Tahun Baru
Kamis 02-01-2025,12:00 WIB
Tips Hemat dan Efektif untuk Liburan di Akhir Pekan
Kamis 02-01-2025,23:00 WIB
Tips Membuat Tahun Baru Agar Tidak Kesepian
Kamis 02-01-2025,07:00 WIB
Cara Mencegah Diabetes Melitus dengan Pola Hidup Sehat
Kamis 02-01-2025,14:15 WIB
Simak! Ini Manfaat Buah Durian untuk Wanita, Salah Satunya Meningkatkan Kesuburan!
Terkini
Jumat 03-01-2025,03:00 WIB
Peran Ekosistem Karang dalam Menjaga Keseimbangan Laut
Jumat 03-01-2025,01:00 WIB
Efek Positif Berjalan di Alam Terhadap Kesehatan Mental
Kamis 02-01-2025,23:00 WIB
Tips Membuat Tahun Baru Agar Tidak Kesepian
Kamis 02-01-2025,22:00 WIB
Apa Itu Stablecoin? Solusi Stabilitas di Dunia Cryptocurrency
Kamis 02-01-2025,21:00 WIB