Bahas Raperda, Pansus III Libatkan Tenaga Akademis
DOK/CE Waka 1 DPRD RL Surya ST--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam upaya melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik.
Panitia khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong akan melibatkan tenaga akademis.
"Tenaga akademis ini memang dia ahli di bidang yang berkenaan dengan persoalan air limbah," kata Koordinator Komisi III yang tergabung dalam Pansus III, Surya ST.
Surya menjelaskan, sebenarnya dalam pembahasan raperda yang dilakukan pansus III ini merupakan Perda lama.
BACA JUGA:3 Sekolah Terlibat Tawuran
BACA JUGA:Peringatan HGN Tunggu Usulan PGRI
Dimana dinilai kurang optimal realisasinya di Kabupaten RL. Sehingga pihaknya ingin menajamkan kembali Perda tersebut agar benar-benar berjalan di Kabupaten RL.
"Karena selama ini Perda tentang pengelolaan air limbah domestik ini hampir mati suri," bebernya.
Lanjutnya, salah satu langkah yang dilakukan untuk membahas Raperda itu, pihaknya juga melakukan kaji banding ke Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana di sana Perda tentang pengelolaan air limbah domestik berfungsi sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemda setempat.
BACA JUGA:Mantan Kades Ngaku Wartawan Kena OTT, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Desa Diminta Kembangkan Potensi Wisata
"Jadi yang dimaksud pengelolaan air limbah domestik ini adalah pembuangan kotoran manusia yang ada di sepiteng Bukan limbah rumah tangga yang berupa comberan," terangnya.
Dikatakan Surya, keberhasilan Pemkab Musi Banyuasin adalah mereka berhasil memungut retribusi setiap ada masyarakat yang hendak membersihkan sepiteng yang sudah penuh sebesar Rp 250 ribu per sepiteng.
Yang mana itu menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Musi Banyuasin tersebut.
"Nah inilah yang bagaimana caranya bisa kita tiru dan kita adopsi agar juga berjalan di Kabupaten RL. Perlu diketahui bahwa kita memiliki kendaraan/alat penyedot kotoran sepiteng sebanyak 3 unit yang ditempatkan di Dinas PUPR. Dan memang selama ini penggunaannya masih kurang di lapangan," tuturnya.
BACA JUGA:Besok Perubahan APBD 2022 Ketok Palu
BACA JUGA:Harga Cabai Mulai Guyur Turun
Dirinya juga menambahkan, selain itu dalam kesempatan yang sama pihaknya juga mengkaji Perda tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas ke Kabupaten Musi Banyuasin yang juga sudah menjalankan Perda tersebut.
Sumber: