LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong, akhirnya menetapkan satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lebong berinisial HS sebagai tersangka (Tsk), dalam kasus dugaan pemalsukan tanda tangan dalam kasus mafia tanah yang terjadi sejak tahun 2020 silam.
Informasi diperoleh CE, dugaan kasus mafia tanah tersebut terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang yang terletak di lokasi PT Ketaun Hidro Energi (KHE) dari rentetan kasus tersebut sebelumnya berawal dari salah satu keterangan saksi salah satunya mantan Camat Rimbo Pengadang, M Syahroni SSos, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman dalam kasus yang sama. "Kami sudah memintai keterangan dari saksi Syahroni yang sedang menjalani masa hukuman di rutan kelas IIB Bengkulu, dari hasil keterangan tersebut, munculah nama HS yang diduga juga ikut serta dalam kasus ini. Yang mana HS telah melakukan dugaan pidana pemalsuan tanda tangan," kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan Sik melalui Kasat Reskrim, Alexander SE. Menurut Kasat, dalam kasus kasus ini pihaknya memang membutuhkan waktu yang sangat panjang bahkan kasus tersebut sebelumnya sudah pernah ditangani oleh Polda Bengkulu. BACA JUGA: Anggaran Tersedia di APBD-P 2022 Sanusi: Seragam Gratis Wajib Tersalurkan BACA JUGA: Butuh Rumah Singgah Bahkan kata Kasat untuk mengungkapkan HS sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah tersebut, penyidik Polres Lebong melibatkan tim ahli forensik dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel). "Kami melibatkan tim ahli forensik dari Polda Sumsel untuk mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan ini," imbuhnya. Lebih jauh, Kasat mengatakan saat ini dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk tersangka HS dari rentetan kasus mafia tanah ini sudah pada pelimpahan tahap II (P21) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pada 27 September lalu. Polres sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti. BACA JUGA: Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama YJI, Pemkab Berdayakan Kembali Lapangan SN BACA JUGA: 5 Usulan Raperda Kepahiang Masuk Propemperda 2023 "Kasusnya sudah kita limpahkan tahap II (P21) dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejari Lebong," pungkas Kasat.Terlibat Mafia Tanah Oknum ASN Lebong Jadi Tsk
Selasa 11-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,02:00 WIB
Sejarah dan Keunikan Suku Rejang di Kabupaten Lebong
Selasa 03-09-2024,00:00 WIB
Perubahan Ekonomi di Lebong: Sejarah Pertambangan dan perkembangannya
Senin 02-09-2024,15:00 WIB
Tips Berkunjung Ke Danau Tes, Salah Satu Danau Terbesar Di Bengkulu
Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C
Sabtu 22-06-2024,08:42 WIB
13 Mahasiswa/i IAIN Dapat Beasiswa Penuh, Terima Kasih Pemkab Lebong
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,23:00 WIB
6 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan Lambung yang Jarang Diketahui!
Minggu 22-12-2024,16:00 WIB
Shuttt, Ini Rahasia Kenapa Wanita Selalu Ingin Tampil Cantik
Senin 23-12-2024,07:00 WIB
Alasan Harus Bersyukur Ketika Pekerjaan Berjalan Lancar
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui!
Senin 23-12-2024,03:00 WIB
Natal Telah Tiba, Ini yang Perlu Kamu Siapkan
Terkini
Senin 23-12-2024,13:00 WIB
Kondisi yang Bikin Kamu Merasa Gak Berkembang dalam Karier
Senin 23-12-2024,12:00 WIB
Kegiatan Seru dan Menyenangkan untuk Menyambut Tahun Baru
Senin 23-12-2024,11:00 WIB
Cara Mengatasi Anak yang Sulit Tidur Siang
Senin 23-12-2024,10:30 WIB
Ratusan PPPK Guru Berpeluang Terima Tamsil Dobel
Senin 23-12-2024,10:15 WIB