LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong, akhirnya menetapkan satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lebong berinisial HS sebagai tersangka (Tsk), dalam kasus dugaan pemalsukan tanda tangan dalam kasus mafia tanah yang terjadi sejak tahun 2020 silam.
Informasi diperoleh CE, dugaan kasus mafia tanah tersebut terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang yang terletak di lokasi PT Ketaun Hidro Energi (KHE) dari rentetan kasus tersebut sebelumnya berawal dari salah satu keterangan saksi salah satunya mantan Camat Rimbo Pengadang, M Syahroni SSos, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman dalam kasus yang sama. "Kami sudah memintai keterangan dari saksi Syahroni yang sedang menjalani masa hukuman di rutan kelas IIB Bengkulu, dari hasil keterangan tersebut, munculah nama HS yang diduga juga ikut serta dalam kasus ini. Yang mana HS telah melakukan dugaan pidana pemalsuan tanda tangan," kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan Sik melalui Kasat Reskrim, Alexander SE. Menurut Kasat, dalam kasus kasus ini pihaknya memang membutuhkan waktu yang sangat panjang bahkan kasus tersebut sebelumnya sudah pernah ditangani oleh Polda Bengkulu. BACA JUGA: Anggaran Tersedia di APBD-P 2022 Sanusi: Seragam Gratis Wajib Tersalurkan BACA JUGA: Butuh Rumah Singgah Bahkan kata Kasat untuk mengungkapkan HS sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah tersebut, penyidik Polres Lebong melibatkan tim ahli forensik dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel). "Kami melibatkan tim ahli forensik dari Polda Sumsel untuk mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan ini," imbuhnya. Lebih jauh, Kasat mengatakan saat ini dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk tersangka HS dari rentetan kasus mafia tanah ini sudah pada pelimpahan tahap II (P21) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pada 27 September lalu. Polres sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti. BACA JUGA: Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama YJI, Pemkab Berdayakan Kembali Lapangan SN BACA JUGA: 5 Usulan Raperda Kepahiang Masuk Propemperda 2023 "Kasusnya sudah kita limpahkan tahap II (P21) dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejari Lebong," pungkas Kasat.Terlibat Mafia Tanah Oknum ASN Lebong Jadi Tsk
Selasa 11-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Kamis 05-09-2024,02:00 WIB
Sejarah dan Keunikan Suku Rejang di Kabupaten Lebong
Selasa 03-09-2024,00:00 WIB
Perubahan Ekonomi di Lebong: Sejarah Pertambangan dan perkembangannya
Senin 02-09-2024,15:00 WIB
Tips Berkunjung Ke Danau Tes, Salah Satu Danau Terbesar Di Bengkulu
Senin 29-07-2024,20:49 WIB
Ada 6 Perusahaan Kantongi Izin Galian C
Sabtu 22-06-2024,08:42 WIB
13 Mahasiswa/i IAIN Dapat Beasiswa Penuh, Terima Kasih Pemkab Lebong
Terpopuler
Kamis 10-04-2025,03:00 WIB
Pelajaran Penting yang Hanya Datang Ketika Merasa Bingung
Kamis 10-04-2025,16:00 WIB
Hati-Hati! Ini 3 Penyebab Pembekuan Akun DANA yang Harus Kamu Ketahui
Kamis 10-04-2025,11:00 WIB
Sudah Cek Hasilnya? Ini Link Resmi Pengumuman RBB BUMN 2025
Kamis 10-04-2025,08:00 WIB
Tantangan Ketika Memberikan Arahan pada Rekan Kerja yang Lebih Senior
Kamis 10-04-2025,17:00 WIB
Rekomendasi 3 Sekolah Kedinasan Gratis dengan Masa Depan Karier yang Jelas, Cek Disini!
Terkini
Jumat 11-04-2025,01:00 WIB
Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan Kulit Wajah, Cek Disini!
Kamis 10-04-2025,23:00 WIB
Resep Bakso Sayur Simple
Kamis 10-04-2025,21:00 WIB
Minuman Sehat Sebelum Tidur? Ini 5 Minuman untuk Turunkan Berat Badan
Kamis 10-04-2025,19:00 WIB
Cara Mengatasi Kebiasaan Menumpuk Barang Tak Berguna di Rumah
Kamis 10-04-2025,18:00 WIB