REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong (RL) segera memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten RL.
Rencananya, penerapan tilang elektronik akan mulai diberlakukan serentak se Provinsi Bengkulu pada 10 November mendatang. Ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Lantas, AKP Radian Andy Pratomo SIK. "Dari Informasi terakhir, jika tilang elektronik akan mulai diberlakukan pada 10 November mendatang yang akan dilakukan serentak di Provinsi Bengkulu," ujarnya. Menurut Kasat, sebelum adanya penerapan pihaknya terlebih dahulu mensosialisasikannya. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan menggunakan ETLE mobile atau kamera yang dapat dibawa ke lapangan. Dimana sosialisasi yang dilakukan ini, bukan hanya saja menyasar pengguna jalan saja. BACA JUGA:Bupati Resmikan Puskesmas Kampung Melayu BACA JUGA:Siap-siap, KPU Segera Rekrut PPK Mirzan: Pendaftaran Dilakukan Online "Bukan pengguna jalan saja, tapi penerapan ETLE mobil ini kami sosialisasi juga kepada kalangan pelajar dengan mendatangi sekolah dan mahasiswa," sampainya. Untuk diketahui, jika penerapan ETLE ini dilakukan atas arahan Kapolri agar pelaksanaan tilang tidak lagi dilakukan secara manual. Melainkan tilang dilakukan secara elektronik guna menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli). Kemudian dalam penerapannya, petugas lalu lintas di lapangan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas dengan kamera go pro, dashcam maupun kamera HP. Yang nantinya telah disetting data tanggal, waktu, lokasi dan nama petugas yang bertugas saat itu. Tentu mereka yang melakukan pelanggaran akan divalidasi terlebih dahulu, baik jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan. BACA JUGA:Siap-siap, KPU Segera Rekrut PPK Mirzan: Pendaftaran Dilakukan Online BACA JUGA:SMK IT Rabbi Radhiyya Terapkan Pembelajaran Berbasis IT Kemudian nanti, petugas akan melakukan surat tilang maksimal 3 hari ke alamat yang bersangkutan. Selanjutnya, ketika pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online atau ke posko ETLE. Maka petugas, akan menerbitkan e-tilang. Selanjutnya pelanggar lalu lintas, membayar ke rekening BRI.Tilang Elektronik Segera Berlaku
Kamis 03-11-2022,13:22 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #pungutan liar (pungli)
#petugas kepolisian resor (polres) rejang lebong (rl)
#kabupaten rl. kabupaten rl.
#electronic traffic law enforcement (etle)
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-03-2023,08:55 WIB
Waspada! Ada Modus Penipuan Baru, Tilang Electronic Lewat WA
Kamis 08-12-2022,13:15 WIB
Gubernur Resmikan Pencanangan Saber Pungli di RL
Kamis 03-11-2022,13:22 WIB
Tilang Elektronik Segera Berlaku
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,07:06 WIB
Inilah Alasan Kenapa Jalan Tol Ada yang Dilapisi Beton dan Ada yang Aspal
Minggu 05-01-2025,05:00 WIB
Tips Memotivasi Anak agar Semangat Belajar
Minggu 05-01-2025,03:00 WIB
Tips Membersihkan Monitor Dasbor Mobil Tanpa Tergores
Minggu 05-01-2025,12:00 WIB
Tips Sederhana untuk Mengubah Hidup Lebih Baik di 2025
Minggu 05-01-2025,13:00 WIB
5 Tips Mengembangkan Keterampilan Kepemimpinan di Era Digital
Terkini
Senin 06-01-2025,01:00 WIB
10 Cara Jitu Dapat Potongan Belanja Shopee, Hemat Maksimal Nih!
Minggu 05-01-2025,23:00 WIB
Diskon Listrik PLN 50%, Ini Info Terbaru dan Ketentuannya
Minggu 05-01-2025,21:00 WIB
Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Tips Jitu Memilih Durian Supaya Gak Zonk
Minggu 05-01-2025,19:00 WIB
5 Resep Aneka Olahan Durian Enak dan Bikin Nagih
Minggu 05-01-2025,18:00 WIB