LEBONG, CIRUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, memberikan waktu selama 13 hari terhitung sejak Kamis 10 November hingga sampai dengan 23 November mendatang, kepada 9 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, untuk melakukan perbaikan terhadap catatan dan temuan dari hasil proses verifikasi faktual (Verfak) yang belum lama ini tadi sudah dilakukan KPU.
Perbaikan dokumen kelengkapan syarat Parpol calon peserta pemilu, disampaikan Komisioner KPU Lebong, Yoki Setiawan SSos, dilakukan melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol). Adapun ke 9 Parpol yang masih harus melakukan perbaikan terhadap hasil Verfak tersebut. Disampaikan Yoki diantaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Partai Gelora, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat. BACA JUGA:Raih Predikat Opini WTP BPK RI, Bupati Terima Penghargaan dari Kemenkeu BACA JUGA:300 Pelamar PPPK Sudah Upload Dokumen "Kita berharap Parpol tingkat Kabupaten Lebong yang belum memenuhi syarat untuk memanfaatkan waktu jadwal perbaikan dengan efektif dan efisien," kata Yoki. Sementara untuk verfak keanggotaan partai, hasil dari 9 partai tersebut masih ditemukan ada yang belum memenuhi syarat. Dari jumlah 1.105 sampel anggota parpol hanya 363 yang dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS).Tepatnya terhadap sekretaris dan bendahara Parpol. "Kalau untuk keanggotaan masih ada beberapa Parpol," jelasnya Lanjut Yoki, dari perbaikan hasil verfak tersebut nantinya KPU Kabupaten Lebong akan kembali melakukan verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan 24 November hingga 7 Desember 2022. "Dari perbaikan yang sudah dilakukan, kami akan kembali melakukan verfak dengan mendatangi kantor partai dan satu per satu rumah anggota Parpol sesuai yang ditentukan dalam SIPOL," singkatnya.KPU Lebong Beri Waktu 13 Kepada 9 Parpol
Sabtu 12-11-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #yoki setiawan ssos
#verifikasi faktual (verfak)
#sudah memenuhi syarat (ms)
#komisioner kpu lebong
#komisi pemilihan umum (kpu) kabupaten lebong
#aplikasi sistem informasi partai politik (sipol).
Kategori :
Terkait
Minggu 29-01-2023,01:00 WIB
Bentuk Sekretariat, PPS Dideadline Hingga 31 Januari
Sabtu 12-11-2022,13:00 WIB
KPU Lebong Beri Waktu 13 Kepada 9 Parpol
Terpopuler
Senin 30-12-2024,14:00 WIB
Alasan Pacar Lebih Pilih Orang Lain dari Pada Kamu
Senin 30-12-2024,18:00 WIB
Cara Efektif Melatih Kesabaran di Tengah Situasi yang Bikin Emosi
Senin 30-12-2024,07:00 WIB
Tips Meningkatkan Imunitas Tubuh pada Lansia secara Alami
Senin 30-12-2024,19:00 WIB
Hal yang Harus Dihindari Biar Liburan Akhir Tahunmu Gak Berantakan
Senin 30-12-2024,08:00 WIB
5 Cara Meningkatkan Kualitas Tidur untuk Hidup yang Lebih Sehat
Terkini
Selasa 31-12-2024,03:00 WIB
Nikmati Promo Solaria dengan Cashback 5% Maksimal Rp10.000, Hanya dengan SCAN DANA QRIS!
Selasa 31-12-2024,01:00 WIB
Gajian Hemat di Dunia Games Cashback hingga Rp10.100!
Senin 30-12-2024,23:00 WIB
Tips Bekerja di Depan Komputer Sepanjang Hari Tanpa Merasa Lelah
Senin 30-12-2024,21:00 WIB
Cara Efektif Membersihkan Layar dan Casing HP yang Bisa Kamu Coba
Senin 30-12-2024,19:00 WIB