KPU Lebong Beri Waktu 13 Kepada 9 Parpol

KPU Lebong Beri Waktu 13 Kepada 9 Parpol

DOK/CE Komisioner KPU Lebong, Yoki Setiawan SSos--

LEBONG, CIRUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, memberikan waktu selama 13 hari terhitung sejak Kamis 10 November hingga sampai dengan 23 November mendatang, kepada 9 partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, untuk melakukan perbaikan terhadap catatan dan temuan dari hasil proses verifikasi faktual (Verfak) yang belum lama ini tadi sudah dilakukan KPU.

Perbaikan dokumen kelengkapan syarat  Parpol calon peserta pemilu, disampaikan Komisioner KPU Lebong, Yoki Setiawan SSos, dilakukan melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

Adapun ke 9 Parpol yang masih harus melakukan perbaikan terhadap hasil Verfak tersebut. Disampaikan Yoki diantaranya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Partai Gelora, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.

BACA JUGA:Raih Predikat Opini WTP BPK RI, Bupati Terima Penghargaan dari Kemenkeu

BACA JUGA:300 Pelamar PPPK Sudah Upload Dokumen

"Kita berharap Parpol tingkat Kabupaten Lebong yang belum memenuhi syarat untuk memanfaatkan waktu jadwal perbaikan dengan efektif dan efisien," kata Yoki.

Sementara untuk verfak keanggotaan partai, hasil dari 9 partai tersebut masih ditemukan ada yang belum memenuhi syarat. Dari jumlah 1.105 sampel anggota parpol hanya 363 yang dinyatakan sudah Memenuhi Syarat (MS).Tepatnya terhadap sekretaris dan bendahara Parpol.

"Kalau untuk keanggotaan masih ada beberapa Parpol," jelasnya

Lanjut Yoki, dari perbaikan hasil verfak tersebut nantinya KPU Kabupaten Lebong akan kembali melakukan verfak perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan 24 November hingga 7 Desember 2022.

"Dari perbaikan yang sudah dilakukan, kami akan kembali melakukan verfak dengan mendatangi kantor partai dan satu per satu rumah anggota Parpol sesuai yang ditentukan dalam SIPOL," singkatnya. 

Sumber: