"Kami mengutuk keras kejadian tersebut, bukannya dilindungi malah dibegal, mana tau keluarga begal itu sendiri yang dididik oleh para guru," ujar Shofiyan.
Sebagai sesama rekan seprofesi guru, Shofiyan juga memberikan semangat kepada korban agar tidak terjadi traumatik yang mendalam.
Dirinya menyampaikan, akan terus mendampingi korban menghadapi kasus ini sampai semuanya tuntas.
"Kami segenap pengurus PGRI, akan selalu mendampingi rekan seprofesi kami, hingga permasalahan yang menimpanya selesai, baik itu di Polres maupun di sidang nanti," terangnya.
Disisi lain, pihak PGRI RL mengharapkan, agar pemerintah terkait bisa memberikan perlindungan dan pengamanan lebih baik lagi untuk para guru yang mengajar di daerah yang cukup jauh dan rawan tersebut.
"Kami harap kedepannya pemerintah terkait lebih memperhatikan lagi keselamatan semua guru, dan bisa menjamin keamanan mereka, terutama yang mengajar diderah rawan, jangan sampai mental para guru turun yang menyebabkan mereka mengajar setengah hati akan ketakutan," tegasnya Shofiyan.
BACA JUGA:Kesbangpol Rejang Lebong Mulai Monitoring Tahapan Pemilu
BACA JUGA:Petani Sindang Dataran Buat Komunitas Sebagai Solusi Pupuk Mahal
3. Begal Tewas Usai Ditembak Polisi, Pelaku Residivis 6 Kali Masuk Lapas
AS alias Andi Oleng warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, Sabtu 21 Mei sore pukul 16.00 WIB meninggal dunia.
AS meninggal dunia usai mendapat perawatan akibat luka tembak yang diterimanya di RS Annisa Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang.
Diketahui Andi Oleng merupakan satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Sabtu 21 Mei pukul 13.30 WIB di Desa Lubuk Ubar Kecamatan Curup Selatan.
Informasi diperoleh CE, korbannya adalah Saparudin (65) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah yang keseharian pekerjaan adalah tani dan tukang ojek.
Adapun kronologis kejadian bermula saat ini unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan info SPKT melalui grup wa Polres Rejang Lebong bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di TKP Desa Lubuk Ubar.
Mendapatkan informasi itu kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi melakukan upaya penghadangan di depan Polsek dan pada saat di depan Polsek.