Dimana berdasarkan keterangan yang diberikan beberapa saksi termasuk 2 orang yang diduga terlibat pengeroyokan bersama RK, tidak mengakui dirinya ikut memukul TR.
BACA JUGA:Akhirnya, Raperda RTRW Disahkan jadi Perda
BACA JUGA:Tempo 1 Bulan 6 Tsk Narkoba, Parah...
Sehingga pihak Satreskrim akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pengeroyokan tersebut.
"Sampai saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, karena jika kedua orang lainnya terbukti tidak ikut mengeroyok, maka RK akan dikenakan sanksi pidana pada pasal 351 dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan," terang kanit.
Sementara itu berkenaan dengan laporan balik yang dilakukan RK bersama isteri soal dugaan kasus pelecehan dan pencabulan yang dilakukan TR sebelum adanya dugaan pengeroyokan terjadi jelas kanit, itu di proses langsung oleh di unit PPA.
Lantaran diduga pelecehan yang dilakukan tersebut merugikan perempuan.
BACA JUGA:Bulan Ini APBDes Diharapkan Rampung
BACA JUGA:Anggaran Logistik dan Atensi Dinsos Rp 80 Juta
"Untuk saat ini kita proses dulu laporan soal dugaan pengeroyokan, karena untuk laporan dugaan pelecehan maupun pencabulan, itu akan diproses unit PPA. Karena kasus yang terjadi ini tidak bisa disatukan, walaupun orang yang terlibat sama," singkat kanit.