Tiga Nama Kontraktor Ini Diblacklist Pemkab Kepahiang

Tiga Nama Kontraktor Ini Diblacklist Pemkab Kepahiang

Kepala DPUPR Kabupaten Kepahiang Rudy A Sihaloho ST--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setidaknya ada tiga nama kontraktor ternama, yakni PT Nurangga Brothers, PT Bayu Inti Pelangi dan PT Sarana Multikarya Indonesia pada pelaksana pekerjaan pembangunan jalan yang dibiayai dari pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2020 lalu dinyatakan blacklist.

Ini lantaran ketiga PT tersebut tidak mampu menyelesaikan proyek pembangunan jalan yang sudah dibiayai oleh pihak SMI tersebut hingga tuntas.

Meskipun sebelumnya ketiga PT tersebut sudah diberikan tambahan waktu oleh pihak yang bersangkutan.

Disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang Rudi A Sihaloho ST bahwa ketiga PT tersebut tidak mampu menyelesaikan proyek pekerjaan sampai 100 persen.

BACA JUGA:Tak Tahan jadi Buron, Pelaku Pembobolan RSUD Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Melalui Program 10 Pokok PKK Diminta Berperan Dalam Penumbuhan Ekonomi Masyarakat

Dimana masing-masing proyeknya yakni PT Nurangga Brothers Putra yang mengerjakan pembangunan jalan Pusat Pemerintahan - Barat Wetan senilai Rp 23, 9 miliar yang dalam realisasinya hanya 53 persen.

Kemudian PT Bayu Inti Pelangi yang mengerjakan pembangunan jalan Paket II Cinto Mandi-Langgar Jaya senilai Rp 18, 5 miliar yang realisasinya hanya 23 persen, dan PT Sarana Multikarya Indonesia yang mengerjakan peningkatan jalan Kabupaten penghubung Desa Renah Kurung - Batu Bandung senilai Rp 17, 3 miliar yang realisasi pengerjaannya hanya 17 persen.

"Kita pastikan ketiga nama kontraktor tersebut sudah diblacklist dan tidak bisa mengikuti tender selama 2 tahun untuk pengerjaan proyek yang ada di PUPR," ujar Rudy.

Dijelaskan Rudy, dari ketiga link pekerjaan yang tidak selesai 100 persen tersebut melalui tahap audit, sehingga pembayarannya sesuai dengan progres pekerjaan yang dilaksanakan pihak ketiga.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Cabul Pimpinan Ponpes Diwarnai Isak Tangis Keluarga 

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Melalui APBD Rp 20 Miliar

Bahkan, proyek yang dibiayai SMI itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk pengerjaan yang tidak selesai tersebut sudah diselesaikan secara tuntas. Sehingga tidak ada lagi sangkut paut dengan ketiga PT tersebut terhadap pengerjaan proyek yang terhenti. Dimana untuk tindak lanjut temuan BPK itu juga sudah diselesaikan tahun lalu, berdasarkan audit pekerjaan dan pembayaran progres pekerjaan," sampainya.

Sumber: