"Harapan kami, setelah observasi oleh KPK RI desa kami menjadi desa terpilih sebagai desa percontohan desa anti korupsi," tandasnya.
BACA JUGA:Percepatan Penurunan Stunting, 133 TPK Disebar
BACA JUGA:Soal Penerbitan Visa Haji, CJH Diatas 80 Tahun Tak Perlu Rekam Biometrik
Untuk diketahui, program desa anti korupsi merupakan kerjasama KPK RI dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT RI).
Tujuannya untuk menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Karena desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting dalam upaya pencegahan Korupsi. (CE5/ADV)