LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 93 desa di Kabupaten Lebong hingga saat ini nampaknya belum juga bisa menyerahkan berkas pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama.
Ini lantaran Peraturan Bupati (Perbup) ADD yang menjadi dasar pengajuan belum juga dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong.
Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto S Sos M Si dikonfirmasi kemarin menjelaskan belum keluarnya Perbup tersebut karena ada beberapa perbaikan.
Salah satunya adanya penambahan pagu ADD yang akan diterima setiap desa dalam Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Ssst!! 93 BUMDes di Lebong Belum Legal
BACA JUGA:Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Capai 3.866 Orang
Namun untuk saat ini perbaikan tersebut sudah selesai dilakukan dan tinggal menunggu teken atau tandatangan Bupati Lebong, Kopli Ansori.
"Untuk saat ini masih dilakukan perbaikan oleh Bagian Hukum Setdakab Lebong, dan tinggal menunggu teken pak Bupati lagi. Kemungkinan dalam waktu dekat sudah diteken oleh beliau," kata Reko Haryanto.
Sembari menunggu Perbup tersebut, lanjut Reko, pihaknya mengimbau seluruh pemerintah desa agar mulai mempersiapkan berkas-berkas persyaratan administrasi pengajuan lainnya.
Hal itu mengingat nominal pagu ADD setiap desa sudah ada dan tinggal diminta ke Dinas PMD Lebong.
BACA JUGA:Ternyata Hasil Begal Akan Dibagi Rata dan Digunakan untuk Ini
BACA JUGA: Soal TPP, ASN Dilarang Lakukan Ini, Ketahuan Akan Langsung Diproses
"Silakan desa mulai persiapkan berkas administrasi yang lain, karena lebih cepat akan lebik baik," ujarnya.
Di sisi lain, Reko juga mengingatkan bagi desa yang akan menetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD), agar segera melaksanakan musyawarah desa dengan melibatkan pihak terkait lainnya.
Kemudian dapat memastikan warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.