Ternyata Hasil Begal Akan Dibagi Rata dan Digunakan untuk Ini

Ternyata Hasil Begal Akan Dibagi Rata dan Digunakan untuk Ini

NICKO/CE Konferensi pers ungkap kasus Curas.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Satreskrim Polres Kepahiang.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan begal terhadap seorang petani berinisial AN (20) warga Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan pada Rabu (1/3) kemarin sekira pukul 06.30 WIB.

Pelaku begal yang berhasil diamankan Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu dijerat pasal 365 ayat 2 untuk RA (26) dan AS (18), AG (16) dijerat pasal 36 5ayat 2 KUHPidana ke 2 jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, sedangkan CN (25) dijerat pasal 480 ayat I KUHPidana. Menariknya, rencananya hasil begal tersebut akan digunakan oleh pelaku pesta sabu.

BACA JUGA:Begal Tewas Ditembak, Sempat Lawan Petugas Pakai Sajam

BACA JUGA:PMI Harus Punya Akun SIAPkerja

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi saat press release mengatakan, jika penetapan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka sesuai dengan perbuatan dan usia masing-masing pelaku.

Itu lantaran diantara para pelaku ada yang masih dibawah umur.

Sehingga jeratan hukum yang diberikan tidak bisa disama ratakan.

"Khusus untuk pelaku AG disangkakan pasal 365 ayat (2 ) KUHPidana ke 2 junto Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tetang sistem peradilan pidana anak, hukuman penjaranya setengah dari hukuman orang dewasa. Sementara untuk yang lainnya disesuaikan dengan pidana yang diperbuatnya ," ungkap Kapolres.

BACA JUGA:3 Pelajar Ini Terjaring Satpol-PP Saat Bolos Sekolah

BACA JUGA:Sambut Rakernas ke-7, AMAN RL Gelar Rapat Persiapan

Kapolres juga menerangkan, dari pengembangan yang dilakukan pihaknya. Ternyata ada 2 pelaku yang masih dalam pengejaran.

Yakni ML (35) bersama kawanan lainnya PIK (33). Dimana diketahui, kedua buronan begal tersebut menyimpan senjata api (Senpi) rakitan sebagai alat untuk melawan petugas saat melarikan diri.

"Dari penyidikan yang sudah dilakukan Tim Elang Jupi, total pelaku begal ada 7 orang. Diantaranya 4 sudah kami amankan, 1 tewas tertembak, dan 2 kawanan lainnya berhasil kabur dengan dipersenjatai senpi. Sehingga sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut," terang Kapolres.

Sumber: