Selain itu tambah kasat, dari pengamanan yang dilakukan terhadap AD.
Selain mengamankan sebanyak 1.050 butir pil hexymer. Pihaknya juga mengamankan HP merk realme C11 yang digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Puluhan Kepsek Dimutasi, 13 Jadi Guru Biasa
BACA JUGA:Besi Podium Lapangan Sepak Bola PUT Digondol Maling
Serta atas perbuatannya, AD disangkakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Sub pasal 198 Jo pasal 108 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan. Dan sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan,” singkat kasat.