Hal ini karena korban, kerap menghubungi LA yang belakangan diketahui merupakan teman mesra dari pelaku.
“Motifnya ini karena cemburu, karena korban chat dengan pacar pelaku dan mengajak pacar pelaku pergi, namun ditolak oleh pacar pelaku,” katanya.
Lanjut Kasat, pelaku yang mendapati chat korban dengan teman mesranya membuat pelaku kesal dan ribut dengan pacar pelaku.
Tidak sampai disitu, sebut Kasat pelaku menggunakan HP milik pacarnya, lantas chat dengan korban untuk mengajak bertemu di TKP.
Namun pelaku mengajak rekannya RF untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku JP dan RF sudah sampai di TKP duluan dan bersembunyi di semak-semak.
Saat korban datang, pelaku RF langsung menghadang korban dari depan dan JP dari belakang langsung mencekik korban hingga korban terjatuh dan pelaku menusuk korban berkali-kali pada bagian dada hingga korban mengeluarkan darah.
Setelah itu, pelaku menghidupkan motor korban, mengambil beberapa barang korban dan kabur dari lokasi meninggalkan korban.
“Untuk pembunuhan ini sudah direncanakan, sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 340
KUHP dan atau 338 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 tahun,” katanya.
Kasus Pembunuhan Petani Berhasil Diungkap Polsek Curup
DI SISI Lain, Polsek Curup dibawah pimpinan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho SH juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Cecep (50) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah pada Sabtu (8/4) lalu.
Dimana sebelumnya, Cecep ditemukan membusuk di kawasan Bukit Hitam dengan kondisi korban kehilangan 4 jari dan luka sobek di bagian paha yang mengisyaratkan jika korban tewas dibunuh.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya menetapkan MA (41) sebagai tersangka pembunuhan. Dan pelaku MA juga mengakui segala perbuatannya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Kapolsek jika MA tega menghabisi korban yang merupakan tetangganya sendiri karena tersinggung ucapan korban.