Terancam 15 Tahun Penjara, Istri Bunuh Suami Dikenakan Pasal KDRT

Terancam 15 Tahun Penjara, Istri Bunuh Suami Dikenakan Pasal KDRT

Iptu Denyfita Mochtar STrK--

CURUP, CURUPESKPRESS.COM - Asmaul Husna (38) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara, pelaku  atau tersangka kasus istri bunuh suami yang terjadi di area perkebunan perumahan PU Kelurahan Talang Rimbo Lama, Curup Tengah Rejang Lebong.

Tampaknya akan cukup lama mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya, pasalnya pelaku istri bunuh suami tersebut terancam hukuman paling lama 15 Tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Kronologis Lengkap Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong! Sempat Kabur Jalan Kaki ke Pulo Geto.

BACA JUGA:Istri Bunuh Suami Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Istri bunuh suami sendiri kenalkan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Yakni Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Dalam pasal, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat korbannya meninggal dunia maka pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” sampai Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar STr K.

BACA JUGA:Istri Pembunuh Suami di RL Dikenal Meresahkan oleh Masyarakat.

BACA JUGA:Membunuh Orang Beriman dengan Sengaja, Balasannya Kekal di Neraka Jahanam, Ini Penjelasan Buya Yahya

 

Dikatakan, Kasat Reskrim, jika penetapan pasal sendiri usai pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kejiwaan kepala pelaku istri bunuh suami tersebut.

Kendati demikian pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus istri bunuh suami.

“Tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka Istri bunuh suami dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kena Talak Diduga jadi Motif Pelaku Membunuh Korban, Ini Pengakuan Korban Semasa Hidupnya!

Sumber: