
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kapolsek Curup, Iptu Singgih W SH dalam press releasenya, Kamis (13/4) mengatakan untuk pelaku sendiri, berhasil diamankan oleh Polsek Curup pada 11 April.
BACA JUGA:Dibiarkan Rusak Hingga Menahun, Akhirnya Jalan Abu Hanifah Diperbaiki
BACA JUGA:Penerimaan Polri 2023 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
“Pelaku ditangkap 11 April, tidak lama dari laporan dari korban,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, bahwa untuk motif saat ini masih didalami lebih lanjut. Karena ada dugaan, jika kasus penganiyaan tersebut bermula saat pelaku mencoba untuk mencabuli anak korban.
“Itu masih kami dalami,” tandasnya.