KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Meski diketahui belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai kader DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepahiang.
Dua orang kades aktif yang merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) asal Partai Golkar, yakni Kades Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Fadila Sandi dan Kades Meranti Jaya Jalal, saat ini tengah mengurus dan mengajukan syarat pengunduran dirinya sebagai kades oleh Bupati Kepahiang.
Sebagaimana disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Kepahiang Darmawansyah, kedua kades itu sangat ingin maju menjadi Bacaleg pada Partai yang dipimpinnya.
BACA JUGA:
- Batal Jadi Pemilih, Pemilih Ganda dan TMS, Jumlah Pemilih di Kepahiang Berkurang Hingga Ratusan
- Dua Parpol Menyusul Daftarkan Bacaleg
Sehingga sebagai salah satu syarat yang diatur pada PKPU, kedua kades yang dimaksud wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju.
Meskipun menurutnya, untuk pengunduran diri itu ada tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sampai saat ini kedua kades yang bersangkutan memang maju sebagai Bacaleg pada partai kami. Namun hingga saat ini, kami belum mengeluarkan KTA kedua kades itu. Dan sesuai berkas yang kami usulkan hari ini (kemarin, red), 25 Bacaleg kami memenuhi syarat dan berkas kami diterima,” ucapnya.
BACA JUGA:
- Ada Mantan Camat dan Mantan Kades, PDIP Usulkan 25 Bacaleg ke KPU.
- Bupati Tegaskan, Kades Bacaleg Wajib Mundur!