CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Guna memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dalam urusan pertanahan, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong, menggelar rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2023 di Aula Hotel Syakila Curup, Rabu (7/6) kemarin.
Kepala ATR/BPN Rejang Lebong, Tarmizi SSos MAP mengatakan, maksud dijalankannya program GTRA yakni melakukan penataan aset dan akses agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu program Pemerintah Pusat untuk mewujudkan cita-cita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya pada urusan aset dan akses,” jelasnya.
BACA JUGA:
- ATR BPN Segera Lantik 3 Panitia Ajudikasi
- Miris, Aset Mobnas Dikembalikan Dengan Kondisi Memprihatinkan, Ternyata Ini Pemiliknya..
Adapun tujuan lain dari reforma agraria, sebut Tarmizi, diantaranya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria.
“Selain itu untuk legalisasi aset atau penerbitan sertifikat serta penertiban akses supaya lancar dan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Terpisah, Asisten III Setda Kabupaten Rejang Lebong, Sumardi menyampaikan, mudah-mudahan kegiatan GTRA yang dicanangkan ini dapat berjalan lancar dan mampu menjadi wadah koordinasi yang strategis.
Menurut dia, dimana pada gilirannya juga akan berdampak positif bagi jalannya pembangunan, sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:
- Akui Gunakan untuk Usaha Pribadi, Aset Karyawan Koperasi Terancam Disita
- Komitmen Pemkab RL Sertipikasi 29 Aset, Berupa Apa Saja Asetnya?
“Kami dari Pemkab Rejang Lebong pada prinsipnya mendukung program GTRA ini, sebab akan berdampak baik bagi masyarakat yang memiliki aset,” sampainya.
Ia menambahkan, selain itu diharapkan melalui program ini juga akan membantu persoalan ataupun masalah-masalah kepemilikan aset, konflik agraria, sengketa dan masalah tanah lain yang mungkin saat ini masih banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat Rejang Lebong
“Lebih dari itu artinya masalah aset, tanah masyarakat Rejang Lebong bisa terbantu dan pada akhirnya mengurangi ketimpangan yang ada di masyarakat,” demikian Sumardi.
BACA JUGA:
- Penghapusan Aset Gedung Perpusda Tunggu Putusan Bupati, Berikut Penjelasannya..
- Aset Tanah Dibawah Jalan Bakal Disertipikasi