REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Penyerahan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Rejang Lebong, Minggu (9/7) malam pukul 23.59 WIB resmi ditutup.
Hasilnya, dari 17 Parpol yang berhak mengajukan perbaikan diketahui 1 parpol tidak bisa mengajukan berkas perbaikan bacaleg.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Eiis Purwanti mengatakan 1 parpol yang berkas perbaikannya tidak bisa masuk ke Silon yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Hal ini lantaran pengajuan berkas perbaikan itu telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"1 Parpol yang tidak bisa mengajukan perbaikan di Silon yakni PKN. Karena sudah lewat batas waktu, mereka mendaftar pada pukul 01.11 WIB tanggal 10 Juli," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:
- Ssttt Ini Parpolnya.. Hasil Vermin, Berkas 332 Bacaleg Belum Lengkap
- Hmm.. Hasil Vermin, Berkas Bacaleg 8 Parpol Belum Lengkap
Terhadap 1 Parpol tersebut, kata Eiis pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu.
"Kami akan koordinasi dengan KPU Provinsi, sekaligus kami minta arahan. Apakah parpol ini bisa masuk atau tidak dalam pengajuan berkas perbaikan," sampainya.
Sementara itu, kata Eiis bahwa untuk tahapan selanjutnya yakni terhitung mulai 10 Juli akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
"Mulai hari ini (kemarin, red) kami lakukan vermin. Sesuai tahapan, pelaksanaannya dilakukan hingga 6 Agustus 2023," pungkasnya.
Untuk diketahui, jika pelaksanaan pengajuan perbaikan berkas Bacaleg DPRD sudah dimulai sejak 26 Juni dan berakhir pada 9 Juli 2023.
BACA JUGA: